eksekusi uang pengganti Rp1,375 miliar terkait perkara korupsi pembukaan badan jalan di Pesisir Barat

hayat

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 09:25 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Provinsi Lampung eksekusi uang pembayaran pengganti kerugian negara Rp1,375 miliar lebih atas kasus korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batubulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022. Uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi atas penetapan pemenang tender proyek jalan itu dieksekusi Korps Adhyaksa dari terpidana, Direktur PT Citra Primadona Perkasa (Perusahaan penyelia), Abdul Wahid melalui penasehat hukumnya, Rabu, 22 April 2026.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Zepy Tantalo dan Kasi Intelijen Imam Hidayat, eksekusi itu berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1569 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Maret 2026 atas nama terpidana Abdul Wahid.

Baca Juga :  LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025

Memasuki Tahap Baru Kini uang Rp1,375 miliar tersebut telah disimpan di rekening milik Kejati Lampung Barat. ”Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara serta diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Abdul Wahid merupakan direktur perusahaan penyelia dalam proyek pembukaan badan jalan tersebut berdasarkan kontrak KTR/73/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 11 November 2022 yang juga ditandatangani Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat sebagai pengguna anggaran (PA), Jalaluddin.

Baca Juga :  Kepala SMP N 1 Seunagan Misnan, S.Pd., M.Si Menerima Penghargaan Juara 1 Inovatif

Diketahui, proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batubulan Pekon Malaya, Lemong itu bersumber Dana Insentif Daerah (DID) Pesisir Barat tahun 2022 senilai Rp4,4 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan itu diindikasikan tidak sesuai kontrak alias belum rampung 100 persen namun uang telah dicairkan seluruhnya. “Sehingga terjadi lebih pembayaran Rp1,375 miliar lebih dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Berita Terkait

Damkar Pesisir Barat Evakuasi Ular Kobra 2 Meter di Dapur Rumah Warga
Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara
Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung
Sinergi Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Rahma Amin, S.H. & Partners Apresiasi Gerak Cepat Polres Pesibar
LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025
Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW
LSM AMUNISI Desak Transparansi, Ancam Laporkan Dinas Kesehatan Pesisir Barat ke Kejati Lampung
DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Resmi Berdiri di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Habiskan Rp 1,677 Miliar untuk Bimtek dan Rp 479 Juta untuk Jasa Tenaga Ahli, Anggaran DPRD Pringsewu Dinilai Sangat Memberatkan

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Baru Tiga Hari Jadian, Remaja Pringsewu Rudapaksa Pacar Berujung Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 17:04 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Tinjau Rumah Warga Tertimpa Musibah di Pekon Sukaratu

Rabu, 22 April 2026 - 16:48 WIB

Bupati Pringsewu Santuni Keluarga Pekerja Migran Yang Meninggal Dunia di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 - 17:03 WIB

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN GELAR LOMBA BERTUTUR TINGKAT SD DAN MI‎

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara, Sebesar Rp 1,5 M, Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh

Selasa, 21 April 2026 - 15:08 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh

Berita Terbaru