Gagalkan Transaksi Rp1,3 Miliar, Polres Pesisir Barat Bongkar Sindikat Benur Ilegal

hayat

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:30 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil membongkar sindikat perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur ilegal dengan skala besar. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita sekitar 9.000 ekor benur senilai Rp1,3 miliar di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas juga telah menetapkan satu orang pria berinisial R (35) sebagai tersangka utama.

“Ya betul, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan ilegal ini,” ujar IPTU Meidy kepada media, Minggu (14/6/2026) kemarin. Seperti dilansir dari Deklarasi News.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan IPTU Meidy, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah rumah atau gudang yang dijadikan lokasi penampungan dan transaksi komoditas perikanan tanpa izin yang sah.

Baca Juga :  DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Resmi Berdiri di Kabupaten Pesisir Barat

Dengan berbekal laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di sekitar Kelurahan Pasar Krui.

“Tak butuh waktu lama bagi tim untuk memetakan target. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai. Di lokasi, kami mengamankan tersangka R beserta barang bukti sekitar 9.000 ekor benih bening lobster,” terang Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan dua alat bukti yang sah, saudara R kini resmi ditahan dan berstatus sebagai tersangka.

Selain ribuan ekor benur, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk menjaga kelangsungan hidup lobster tangkapan:

± 9.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL)

74 buah toples plastik

2 buah polyfoam putih

1 buah tabung oksigen putih

1 buah blower merk Air Lux LP-60

3 buah piring putih & 1 buah keramik ukuran 60×60 cm

10 buah besek (6 merah, 3 biru, 1 abu-abu)

1 bundel koran & 1 bundel plastik bening

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan ini melarang keras setiap orang mengedarkan benur yang dilarang atau menjalankan usaha perikanan tanpa izin resmi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Baca Juga :  Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Saat ini, Polres Pesisir Barat tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli.

“Kami akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas karena ada kekhawatiran sindikat ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Kami pastikan akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” kata IPTU Meidy.

Di akhir keterangannya, Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada kepolisian terdekat demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan kamtibmas.

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI DAN FORKOPIMDA SAMBUT KEDATANGAN PRESIDEN RI DI PROVINSI LAMPUNG
eksekusi uang pengganti Rp1,375 miliar terkait perkara korupsi pembukaan badan jalan di Pesisir Barat
Damkar Pesisir Barat Evakuasi Ular Kobra 2 Meter di Dapur Rumah Warga
Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara
Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung
Sinergi Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Rahma Amin, S.H. & Partners Apresiasi Gerak Cepat Polres Pesibar
LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025
Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:51 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:32 WIB

ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:04 WIB

Syahbudin Padang: Jangan Diskriminasi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:12 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:17 WIB

Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:23 WIB

IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:50 WIB

TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Berita Terbaru