Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: 8 Pos Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Publik Desak Bupati Rombak Total Struktur Birokrasi

hayat

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:15 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, 7 Mei 2026 – Isu dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kian memanas dan menggema di seluruh lapisan masyarakat. Dokumen rincian alokasi anggaran senilai total Rp25,6 miliar yang beredar luas ke publik mengungkapkan delapan pos belanja yang nilainya dinilai tidak wajar, tidak transparan, penuh ketidakjelasan, serta berpotensi menjadi sarana praktik penyimpangan, rekayasa harga, dan pemborosan uang rakyat.

Kondisi ini memicu kemarahan publik yang meluas, hingga melahirkan tuntutan keras dan tegas kepada Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, untuk melakukan perombakan total struktur birokrasi di lingkungan Sekretariat DPRD. Masyarakat menilai sistem dan susunan organisasi yang ada saat ini sudah tidak layak dipertahankan karena lemah pengawasan, rawan kolusi, dan tidak mampu menjamin akuntabilitas keuangan daerah.

Berikut adalah 8 pos belanja utama yang menjadi sorotan tajam publik, lengkap dengan alasan mengapa dinilai sangat mencurigakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. ✈️ Perjalanan Dinas – Anggaran Rp12 Miliar

Pos ini menjadi yang terbesar nilainya, terbagi ke dalam perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah, kunjungan kerja, hingga studi banding. Anggaran studi banding saja mencapai lebih dari Rp800 juta. Publik mempertanyakan urgensi dan manfaat nyatanya: banyak perjalanan tujuannya tidak jelas, tanpa laporan hasil yang terukur, dan kerap dianggap sebagai “wisata resmi” yang dibayai uang negara. Rincian biaya tiket, akomodasi, dan uang saku dianggarkan jauh di atas harga pasar, menguatkan dugaan adanya praktik penambahan harga atau mark-up.

2. 📰 Pembayaran Kerja Sama MoU Media – Rp1,3 miliar

Dana ini dialokasikan untuk kerja sama pemberitaan, publikasi kegiatan, iklan layanan masyarakat, dan dokumentasi, yang disalurkan ke puluhan media cetak, daring, maupun elektronik. Nilainya dinilai terlalu besar untuk skala kabupaten, bahkan melebihi anggaran promosi pariwisata daerah. Yang paling mencurigakan: tidak ada daftar resmi media mitra, naskah perjanjian tidak dipublikasikan, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Dugaan kuat muncul bahwa dana ini digunakan sebagai “uang pengamanan pemberitaan”, agar media tidak memberitakan hal kritis terhadap kinerja dewan, bukan untuk kepentingan informasi publik.

3. 🔊 Sewa Peralatan Suara & Perlengkapan Acara – Rp280 Juta

Anggaran sewa sound system, panggung, pencahayaan, dan layar LED untuk rapat paripurna, kunjungan kerja, dan peringatan hari besar. Nilai ini sangat tidak masuk akal, mengingat harga pasar sewa peralatan serupa hanya berkisar 5–10 juta rupiah per acara. Fakta yang makin memicu amarah: Sekretariat DPRD diketahui sudah memiliki peralatan lengkap milik sendiri, namun pos sewa tetap dimasukkan rutin setiap triwulan. Tidak ada rincian jelas jenis barang, durasi sewa, maupun nama penyedia jasa, sehingga diduga ada pengutamaan pihak tertentu.

Baca Juga :  Kepsek SMA Negeri 1 Badar Agara Jarang Ngantor, Sekolah Dirundung Berbagai Masalah

4. 🕌 Pembangunan & Renovasi Mushola – Rp400 Juta

Dana dialokasikan untuk pembangunan baru, renovasi besar, serta pemeliharaan mushola di lingkungan gedung dewan. Nilai ini dinilai terlalu mahal untuk ukuran bangunan kecil, biayanya setara pembangunan gedung kantor skala menengah. Poin krusial: mushola yang sama baru saja direnovasi besar pada tahun 2024 dengan biaya Rp180 juta, kondisinya masih sangat layak pakai, sehingga anggaran ini dianggap tidak mendesak dan tidak perlu. Rincian biaya material dan upah kerja pun kabur, memunculkan dugaan rekayasa harga.

5. 🥤 Belanja Konsumsi Rapat & Kegiatan – Rp. 1,3 Miliar

Pos ini mencakup penyediaan makanan ringan, minuman, hingga jamuan makan untuk berbagai rapat, pertemuan, dan acara kedinasan. Nilai yang mencapai lebih dari 1,3 Miliar rupiah dinilai sangat berlebihan. Dihitung rata-rata, biaya konsumsi per rapat bisa mencapai jutaan rupiah, jauh di atas standar kewajaran yang berlaku di instansi pemerintahan. Tidak ada rincian jumlah peserta, jenis menu, maupun harga satuan yang jelas, diduga ada pembengkakan anggaran yang tidak wajar.

6. 🛠️ Pemeliharaan Gedung & Kantor – Rp197 Juta

Anggaran ini ditujukan untuk perawatan gedung kantor, perbaikan fasilitas, pengecatan, hingga perawatan lingkungan sekitar. Nilai ini dinilai tidak wajar karena gedung kantor DPRD Pringsewu masih tergolong baru dan kondisinya terawat baik. Belum lagi, pos ini seringkali digabung dengan belanja modal atau pengadaan barang, sehingga sulit dipisahkan dan diaudit penggunaannya. Banyak perbaikan yang diklaim tidak pernah terlihat hasilnya di lapangan.

7. 💻 Pengadaan Elektronik & Perabot Kantor – Rp587 Juta+

Dana digunakan untuk membeli komputer, laptop, printer, meja, kursi, lemari arsip, dan perlengkapan kantor lainnya. Sorotan utama: banyak barang yang dianggarkan sebenarnya masih layak pakai dan belum habis masa gunanya, namun tetap diusulkan pengadaan baru. Spesifikasi barang yang diminta seringkali berlebihan dan tidak sesuai kebutuhan tugas pokok fungsi, dengan harga yang tertera di atas harga pasaran. Proses pemilihan penyedia barang pun dianggap kurang transparan dan terbuka.

8. 👕 Pengadaan Pakaian Dinas & Pakaian Adat – Rp450 Juta

Baca Juga :  Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga

Pos ini mencakup pembelian berbagai jenis pakaian dinas harian, dinas lapangan, pakaian adat, hingga pakaian seragam acara resmi. Nilai 450 juta rupiah dianggap sangat boros jika dibandingkan jumlah pegawai dan anggota dewan yang tidak terlalu banyak. Selain itu, pakaian dinas biasanya diadakan dalam jangka waktu 2–3 tahun sekali, namun dalam anggaran 2025 dianggarkan kembali padahal baru saja diadakan tahun sebelumnya. Tidak ada rincian jumlah stel, jenis bahan, dan harga satuan yang jelas.

Publik: Rombak Total, Bukan Sekadar Rotasi Rutin:

Menanggapi temuan mencurigakan pada kedelapan pos belanja tersebut, elemen masyarakat, aktivis pengawas keuangan, serta organisasi kemasyarakatan bersatu menyuarakan tuntutan tegas kepada Bupati Pringsewu. Mereka menegaskan, langkah rotasi pejabat yang dilakukan sepanjang tahun 2025 belum menyentuh akar masalah dan dinilai belum cukup.

“Kami tidak lagi meminta sekadar rotasi jabatan, tapi perombakan total struktur birokrasi di Sekretariat DPRD. Mulai dari Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, hingga pejabat pengelola keuangan harus dievaluasi habis. Siapa yang terbukti lalai, tidak mampu, atau terlibat dugaan penyimpangan harus segera diganti total,” tegas salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil.

Alasan utamanya adalah struktur organisasi yang dianggap sudah terlalu lama dipegang oleh lingkaran pejabat yang sama, memudahkan terjadinya kolusi, nepotisme, dan penguasaan penuh terhadap pengelolaan anggaran sehingga sulit diaudit oleh pihak luar. Publik menuntut struktur baru yang lebih ramping, transparan, dan dipimpin oleh pejabat yang berintegritas, kompeten, serta berani bekerja bersih.

Selain perombakan birokrasi, masyarakat juga menuntut:

1. Pembentukan tim investigasi independen yang bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana di 8 pos belanja tersebut.

2. Publikasi seluruh dokumen anggaran, kontrak pengadaan, dan laporan pertanggungjawaban agar bisa diakses dan diaudit oleh publik.

3. Tindakan tegas dan hukum bagi pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan kerugian negara jika terbukti terjadi penyimpangan.

4. Perbaikan sistem perencanaan dan pengawasan anggaran agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu masih belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada awal April 2026. Masyarakat berharap Bupati Pringsewu segera mengambil keputusan tegas demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

(Redaksi)

Berita Terkait

Karhutla Nihil di Tanah Karo, 46 Personel Gabungan Tetap Siaga Patroli
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Dorong Program Lestari, Agung Lantik Nina Nelmayenti Lurah Umban Sari
Peduli Warga Binaan, Kodim 0205/TK Salurkan Air Bersih ke Desa Raya Berastagi
Pesta Pencuri Meriahkan HUT ke-2 Teater SMAN 1 Pekanbaru

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB