JAKARTA, WaspadaIndonesia.com
19 Juni 2026 – Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Metro Jaya, dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, berkeadilan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Apresiasi ini disampaikan terkait langkah aparat yang mengamankan dan menahan Roy Suryo Notodiprojo serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke‑7 Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketua Umum BRN memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Metro Jaya, atas langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penahanan Roy merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Ketua Umum BRN dalam pernyataan resminya.
Organisasi ini juga menegaskan dukungan penuh agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, tanpa tekanan, dan mengutamakan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepastian hukum di Indonesia,” tambahnya.
BRN menekankan bahwa setiap langkah hukum yang diambil harus dihormati, namun tetap terbuka pada prinsip praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)



































