Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:20 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — WaspadaIndonesia.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.

Penetapan sembilan tersangka tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembilan tersangka yang ditetapkan Kejati Riau terdiri dari jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat internal PT SPRH serta pihak eksternal yang terlibat dalam proses studi kelayakan.

Mereka masing-masing berinisial TW, selaku Komisaris Utama PT SPRH; RG dan AS, selaku anggota komisaris; RH, Direktur Umum; ZP, Direktur Pengembangan; serta MF, Direktur Keuangan PT SPRH.

Selain itu, Kejati Riau juga menetapkan SA, selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru; MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta MK, Sekretaris PT SPRH, sebagai tersangka.

Baca Juga :  DPD KPK Indepeden Rohil Ajak Masyarakat Kubu dan Kuba Jaga Kondusivitas Terkait Plasma PT Jatim Jaya Perkasa

Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH selama periode 2023 hingga 2024.

Kejati Riau menyatakan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.

Sedangkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  SMA Negeri Plus Provinsi Riau Terima Bantuan Penyemprotan Disinfektan dari Brimob Polda Riau

Kejati Riau Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kejati Riau menyebut penetapan sembilan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen, keseriusan dan ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut, menurut Kejati Riau, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ditetapkannya sembilan tersangka, perkara pengelolaan dana PI 10 persen yang bersumber dari kegiatan migas PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola PT SPRH tersebut kini memasuki tahapan penting dalam proses penegakan hukum.

Kejati Riau pun diharapkan mengungkap secara terang benderang bagaimana pengelolaan dana PI tersebut berlangsung, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.(rm)

Berita Terkait

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap
Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah
Revitalisasi Rp 1,28 Milyar SMPN 1 Tanjung Medan Antara Mubazir Atau di Korupsi
Kangkangi Surat Edaran Plt Gubernur Riau,SMAN 1 Pekaitan Koordinir Pengadaan Seragam Rp 1,2 Juta Persiswa
Tiga Pekan Tanpa Seragam,Keluhan Orang Tua SMAN 5 Bangko Pusako Memantik Pertanyaan Tentang Kepatuhan Terhadap Aturan Disdik Riau
Kepala SMPN 5 Bangko Pusako Tuai Apresiasi,Pembenahan Sekolah dan Disiplin Guru Jadi Prioritas
Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Medang Deras Kawal Penyerapan 1,247 Ton Jagung ke Gudang Bulog Asahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara Behasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Satresnarkoba Tegaskan Komitmen Untuk Berantas Peredaran Narkotika

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lewat Coffee Morning, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Pererar Sinergi Dengan insan pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan di Medang Deras

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Polres Batu Bara Distribusikan 19,467 Ton Jagung ke Bulog Asahan, Total Penyaluran Capai 313,337 Ton

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Orang Mengalami Luka

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan

Berita Terbaru