Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:20 WIB

50587 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — WaspadaIndonesia.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.

Penetapan sembilan tersangka tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembilan tersangka yang ditetapkan Kejati Riau terdiri dari jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat internal PT SPRH serta pihak eksternal yang terlibat dalam proses studi kelayakan.

Mereka masing-masing berinisial TW, selaku Komisaris Utama PT SPRH; RG dan AS, selaku anggota komisaris; RH, Direktur Umum; ZP, Direktur Pengembangan; serta MF, Direktur Keuangan PT SPRH.

Selain itu, Kejati Riau juga menetapkan SA, selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru; MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta MK, Sekretaris PT SPRH, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ratusan Ton Benih Padi Program Oplah Mengendap di Gedung,Petani Rokan Hilir Trauma Gagal Panen dan Enggan Tanam Kembali

Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH selama periode 2023 hingga 2024.

Kejati Riau menyatakan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.

Sedangkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin,Siapa Melindungi Perkebunan Sawit di Sungai Daun

Kejati Riau Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kejati Riau menyebut penetapan sembilan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen, keseriusan dan ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut, menurut Kejati Riau, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ditetapkannya sembilan tersangka, perkara pengelolaan dana PI 10 persen yang bersumber dari kegiatan migas PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola PT SPRH tersebut kini memasuki tahapan penting dalam proses penegakan hukum.

Kejati Riau pun diharapkan mengungkap secara terang benderang bagaimana pengelolaan dana PI tersebut berlangsung, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.(rm)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap
Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah
Revitalisasi Rp 1,28 Milyar SMPN 1 Tanjung Medan Antara Mubazir Atau di Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:41 WIB

Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:27 WIB

Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB