Miris! Ternyata Penyebab Demo Bawa BH Karena Dua Mamak Maling Terlapor Dugaan Penipuan dan Fitnah Tidak Ditangkap

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:11 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Aksi unjuk rasa pada 16-17 Juli 2026 lalu dengan membawa BH perempuan yang dilakukan masyarakat bersama keluarga korban pencurian yang disulap sebagai tersangka setelah diminta dan didampingi polisi untuk menangkap pelaku pencurian, disebut sebagai bentuk kekecewaan serta desakan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar menindaklanjuti laporan dugaan penipuan di Polda Sumut dan Fitnah di Polrestabes Medan yang sudah mereka laporkan 6 bulan yang lalu.

Menurut informasi yang kami dapatkan pada 23 Juli 2026, terdapat dua perempuan yang merupakan orang tua dari pelaku pencurian yang telah mereka laporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan dan fitnah dengan ke Polrestabes Medan . Mereka menuduh telah terjadi penipuan melalui mekanisme surat perdamaian.

Pada waktu melaksankan aksi demo, massa menyatakan bahwa mereka diajak menandatangani surat perdamaian dengan janji bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap keluarga korban pencurian di Polrestabes Medan akan dicabut. Namun, menurut versi mereka, setelah surat perdamaian ditandatangani, dokumen tersebut justru digunakan dalam persidangan pidana terhadap anak-anak terlapor pada 3 Desember 2025 sebagai salah satu pertimbangan yang dapat meringankan hukuman.

Baca Juga :  TMMD Ke 118 Kodim 0118/Subulussalam Di Buka Oleh Walikota Subulussalam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengunjuk rasa juga mengklaim bahwa janji untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, menurut mereka, anggota keluarga korban pencurian tetap diproses secara hukum, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah disuruh polisi dan didampingi polisi menangkap maling toko mereka.
Selain itu, massa juga menyebut bahwa ketika perkara tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI, salah seorang terlapor kembali mengunggah video di media sosial yang, menurut mereka, berisi tuduhan bahwa korban pencurian telah meminta uang sebesar Rp250 juta. Atas pernyataan tersebut, keluarga korban mengaku membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi STTLP/B/862/II/2026/SKPT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Menurut pengunjuk rasa, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu dan baru sekitar enam bulan kemudian dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan tanpa dengan adanya perkembangan penanganan yang mereka ketahui.

Baca Juga :  Pencuri Motor di Areal Persawahan Dibekuk di Lamteng sudah menjauh dari area peladangan. Beruntung, warga yang mendapat kabar tersebut berhasil menghadang pelaku di Kampung Tanggulangin. “Tersangka dikepung warga saat mengendarai motor korban di jalan umum,” imbuhnya. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Saat ini, jajaran Polsek Punggur masih memburu kawanan pencuri yang masih buron. Sementara itu,

Massa menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi alasan utama digelarnya aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Polrestabes Medan dengan membawa pakaian dalam wanita (BH) sebagai simbol protes terhadap lambannya penanganan laporan yang mereka ajukan.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa membandingkan penanganan perkara yang mereka alami dengan laporan yang mereka buat terhadap pihak lawan. Mereka mengklaim bahwa laporan terhadap keluarga korban pencurian diproses hingga penetapan tersangka dalam waktu sekitar tiga bulan, sedangkan laporan dugaan penipuan dan fitnah yang mereka ajukan telah berjalan sekitar enam bulan tanpa adanya penetapan tersangka menurut pengetahuan mereka.

Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar memberikan kepastian hukum serta memproses seluruh laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap tidak ada lagi kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara yang saling berkaitan.(*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna
Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak
Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda
Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:59 WIB

Wabup Pringsewu: Bersih Desa ke-116 Pekon Wonodadi Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya

Senin, 6 Juli 2026 - 17:47 WIB

47 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Laksanakan KKN Tematik Di Kabupaten Pringsewu

Senin, 6 Juli 2026 - 17:43 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pringsewu 2025 Disetujui

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:10 WIB