Pesawaran, Lampung – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung, yaitu LSM Lentera dan LSM Gemilang, menyoroti dugaan pengelolaan anggaran yang bermasalah pada proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Pesawaran. Sorotan ini menyusul temuan indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek Peningkatan/Pelebaran Jalan Ruas Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan yang dikerjakan oleh PT. Alvin Akbar Konstruksindo dengan nilai kontrak mencapai Rp48.277.927.000.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran di lapangan, kedua LSM menduga bahwa pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Rincian proyek yang disoroti adalah sebagai berikut:
· Nama Paket: Inpres Jalan Daerah (IJD) Ruas Padang Cermin – Simpang Teluk Kiluan
· Lokasi: Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
· Panjang Pekerjaan: 7,2 km (terbagi dalam 6 segmen)
· Pelaksana: PT. Alvin Akbar Konstruksindo
· Nilai Kontrak: Rp48.277.927.000
· Sumber Dana: APBN (Instruksi Presiden Jalan Daerah)
· Masa Kontrak: 22 Desember 2025 – 17 Agustus 2026
Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan konektivitas dan mendukung sektor pariwisata di kawasan Teluk Kiluan. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Ali Duhari, sebelumnya menyatakan bahwa progres pengerjaan telah mencapai 26 persen dengan target selesai pada Juli 2026, dan saat ini pengerjaan lapisan lean concrete (LC) telah mencapai sekitar 3 kilometer .
Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Ketua LSM Lentera, Agung Saputra, S.E., menyatakan bahwa pihaknya mendapati sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kami menduga bahwa pekerjaan tersebut akan terdapat temuan BPK di kemudian hari. Maka secepatnya kami akan bersurat ke Kementerian PUPR RI untuk tidak menerima serah terima pertama pekerjaan (PHO) tersebut,” ujar Agung Saputra dengan tegas kepada awak media.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan dini untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar dan memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Sorotan LSM Lentera dan Gemilang ini sejalan dengan keresahan warga setempat yang sebelumnya telah menyoroti kualitas pengerjaan proyek. Warga mengeluhkan kondisi lapisan beton dasar atau lean concrete (LC) yang sudah mengalami keretakan dan pecah di sejumlah titik, meskipun proses pengerjaan masih berlangsung. Hal ini dinilai sebagai indikasi pekerjaan yang “asal jadi” dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di masa depan .
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Alvin Akbar Konstruksindo selaku kontraktor pelaksana dan perwakilan BPJN Wilayah II Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan surat yang dilayangkan oleh kedua LSM tersebut. Masyarakat dan para pegiat antikorupsi berharap agar Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum segera merespons dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek strategis ini.



































