Pangkalan TNI AL Lampung Gagalkan Peredaran Arak Bali Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

hayat

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:31 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG,BAKAUHENI – Tim Satgas Lanal Lampung Pam Obvit ASDP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa pita cukai melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima pada pukul 19.00 WIB terkait satu unit kendaraan Cold Diesel No Pol DK 8513 HF yang diduga membawa miras. Setelah dilakukan koordinasi dan penyekatan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa saat keluar dari kapal KM. Jatra III di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Bakauheni.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Simulasi Rayonisasi Polres dan Penanganan Unjuk Rasa dalam Rangka Antisipasi May Day 2026

Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa arak Bali yang disamarkan dengan peralatan ibadah agama Hindu. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.748 botol arak Bali serta 6 jerigen (±35 liter per jerigen). Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, izin edar, maupun pita cukai, sehingga diduga kuat merupakan barang ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan pengemudi, muatan tersebut berasal dari Denpasar Bali, dengan tujuan pengiriman ke kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Selanjutnya pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satker Lanal Lampung Panjang untuk proses lebih lanjut dan di serahkan ke Pihak Bea Cukai Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, menyampaikan TNI Angkatan Laut akan selalu berkomitmen dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan pelabuhan nasional, serta menindak tegas segala bentuk peredaran barang ilegal lintas wilayah yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan Masyarakat.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Lahan di Lampung Selatan, Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana
PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung
Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Kalangan Perempuan Maknai Perjuangan R. A Kartini
Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 Rp25,6 Miliar : Tidak Jelas Rincian, Berpotensi Ada Penyimpangan  
Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung
Diduga Banyak Penyimpangan Dana Desa : DPC LSM Tirunusa Tanggamus Akan Investigasi 20 Pekon di Talang Padang  
Rincian Pos Anggaran Terungkap : Dugaan Mark’up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp.12 Miliar
Ruang Diskusi Tercoreng, Gaya Komunikasi Kepala Pekon Di Kecamatan Talang Padang Dinilai Tak Pantas

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:25 WIB

Mat Budiaman Hadirkan Terobosan Strategis Untuk Pemulihan Layanan PDAM Aceh Tenggara Pasca Banjir Bandang

Sabtu, 18 April 2026 - 18:39 WIB

Proyek Bronjong di Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Jumat, 17 April 2026 - 23:35 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Kamis, 16 April 2026 - 05:51 WIB

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Berita Terbaru

LAMPUNG

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 21:28 WIB