GUGATAN KANDAS! PN KALIANDA TOLAK GUGATAN TERHADAP LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC LAMPUNG SELATAN

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:06 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (N.O.)

Lampung Selatan, 4 Agustus 2026 — Perjuangan hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Lampung Selatan membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Kalianda melalui Putusan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Kla menyatakan gugatan yang diajukan terhadap LSM TRINUSA tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) setelah mengabulkan eksepsi Tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;

2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.);

3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp276.000.

Putusan tersebut menjadi kemenangan hukum bagi DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan yang sebelumnya menghadapi gugatan perdata setelah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian surat klarifikasi terkait dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat posisi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Potensi Penyimpangan Anggaran E-Purchasing Dinas Kesehatan Lampung Selatan

> “Kami menjalankan fungsi pengawasan secara sah dan bertanggung jawab. Putusan ini menjadi penguat bahwa masyarakat tidak boleh takut menjalankan kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Ferdy.

LBH LAW FIRM MB Apresiasi Objektivitas Majelis Hakim

Tim Kuasa Hukum DPC LSM TRINUSA dari LBH LAW FIRM MB, yang terdiri dari PMA. Muhammad Ilyas Suadiromli, S.H., M. Tohir, S.H., dan Yusrisman, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum.

Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut pada dasarnya berawal dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh organisasi kemasyarakatan yang meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS kepada pihak sekolah sebagai badan publik.

> “Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif. Dalam pandangan kami sebagai kuasa hukum, permintaan klarifikasi terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat terhadap badan publik. Oleh karena itu, kami menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar tim kuasa hukum LBH Lampung Selatan.

Baca Juga :  LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Lebih lanjut, LBH LAW FIRM MB menegaskan bahwa putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar penyampaian permintaan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran publik disikapi secara terbuka dan proporsional, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tetap terjaga.

DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan TRINUSA, tetapi juga menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Ferdy Saputra.

#TRINUSA #LampungSelatan #PNKalianda #KontrolSosial #DanaBOS #Transparansi #Akuntabilitas #LBHLampungSelatan

Berita Terkait

Begawi Festival 2026 menjadi wadah penguatan budaya sekaligus pengembangan kreativitas generasi muda di Lampung.
Zita Anjani Pilih Menepi untuk Menyapa Pedagang Kecil Di Tengah Deru Mesin IDS Sumatra 2026
LSM Trinusa Serahkan Berkas Tambahan Dugaan Korupsi BOS 2 Sekolah di Kabupaten Lampung Selatan Ke Kejaksaan, Rencanakan Aksi Ujuk Rasa 14 Hari ke Depan
Zulkifli Hasan Jamin Pupuk Lancar dan Harga Gabah Aman, Petani Lamsel Kini Lebih Tenang
SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!
DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2025
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Gelar Sertijab Pejabat Eselon III, Kadisdik : Semoga Ada Warna Baru
Kasus Korupsi Lahan di Lampung Selatan, Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:06 WIB

GUGATAN KANDAS! PN KALIANDA TOLAK GUGATAN TERHADAP LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC LAMPUNG SELATAN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Lepas Peserta Jalan Sehat Lansia, Ajak Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:59 WIB

WARGA memadati lokasi Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pasar Kotaagung, Kabupaten Tanggamus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:52 WIB

18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:47 WIB

Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:05 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan

Berita Terbaru