Polda Lampung — menangkap seorang oknum pengacara berinisial PF terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai teman wanitanya.
Perkara tersebut juga menyeret dugaan penggunaan senjata jenis airsoft gun saat terjadi keributan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Bandar Lampung.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah keributan terjadi antara PF dengan seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Situasi kemudian memanas hingga melibatkan sejumlah petugas keamanan atau security yang berupaya melerai keributan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, salah satu petugas keamanan yang berada di lokasi diketahui bernama A Yunani. Saat keributan terjadi, sejumlah security berusaha memisahkan pihak-pihak yang terlibat.
“Awalnya terjadi perselisihan antara pelaku dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Keributan kemudian dilerai oleh sejumlah security, termasuk korban A Yunani,” kata Indra.
Setelah situasi sempat dilerai, PF bersama teman wanitanya kemudian diarahkan keluar dari area tempat hiburan menuju lokasi parkir. Namun, persoalan tersebut diduga belum berakhir dan kembali terjadi keributan.
Dalam situasi tersebut, PF disebut mengambil senjata jenis airsoft gun yang berada di dalam mobilnya. Senjata tersebut kemudian dibawa ketika PF kembali mendatangi orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam keributan.
“Pelaku kemudian mengambil airsoft gun dari mobil dan membawanya kembali ke lokasi,” jelas Indra.
Polisi kini mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penganiayaan serta penggunaan airsoft gun dalam keributan. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Beberapa barang yang diamankan di antaranya satu kemeja lengan panjang berwarna krem bertuliskan “GUARD” di bagian belakang, satu flash disk berisi rekaman video kejadian berdurasi sekitar 2 menit 48 detik, serta dua batang besi bulat berdiameter sekitar 6 milimeter.
Tidak hanya PF, polisi juga menetapkan rekannya berinisial MN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keterlibatan MN masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Polda Lampung juga menyebut PF tercatat pernah tersangkut dalam sejumlah laporan polisi di beberapa wilayah. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penganiayaan, penipuan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, hingga dugaan pencemaran nama baik serta perkara lainnya.
Catatan laporan tersebut menjadi bagian yang turut menjadi perhatian penyidik. Namun, setiap perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum masing-masing berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penangkapan PF sekaligus menjadi sinyal bahwa status atau profesi seseorang tidak menjadi alasan untuk kebal terhadap proses hukum apabila diduga melakukan tindak pidana. Kepolisian menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan pembuktian dan prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polda Lampung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing pihak serta memastikan rangkaian kejadian yang terjadi di lokasi tempat hiburan malam tersebut.

































