Dapatkan diskon Ardito Dituntut 7 Tahun, 3 Terdakwa Lainnya 4 Hingga 6 Tahun

hayat

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:11 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – JPU KPK yang dipimpin Enam Sugianto menuntut bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, tujuh tahun penjara dan pengembalian uang pengganti Rp7 miliar ke negara di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026).

Adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Anggota DPRD Lamteng dari PKB, Riki Hendra Saputra, dituntut 4 tahun penjara. Mantan Plt Kepala Bapenda Lamteng M Anton Wibowo dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Siger Run 2026

Keempat terdakwa masing-masing dituntut denda Rp200 juta. Menurut JPU, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU mengatakan Ardito telah menerima Rp600 kita dari adiknya, Rp2 miliar lewat Riki Hendra Saputra, dan Rp6 miliar secara bertahap diterima lewat Ranu Hari Prasetyo.

Baca Juga :  Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter Pertama Provinsi Lampung

Pada sidang sebelumnya, Jumat (31/7/2026), Ardito sempat menyangkal terima uang. “Saya tidak tahu Yang Mulia,” katanya. Ardito mengaku kaget dan baru tahu saat di bandara.

Menurut hakim, ada perbedaan keterangan Ardito dengan tiga terdakwa lainnya. Banyak pernyataan Ardito bertolak-belakang, banyak yang tak singkron, salah seorang hakim anggota.

Berita Terkait

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Pemkot Metro Rotasi 34 Pejabat, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:41 WIB

Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:27 WIB

Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB