Dapatkan diskon Ardito Dituntut 7 Tahun, 3 Terdakwa Lainnya 4 Hingga 6 Tahun

hayat

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:11 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – JPU KPK yang dipimpin Enam Sugianto menuntut bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, tujuh tahun penjara dan pengembalian uang pengganti Rp7 miliar ke negara di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026).

Adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Anggota DPRD Lamteng dari PKB, Riki Hendra Saputra, dituntut 4 tahun penjara. Mantan Plt Kepala Bapenda Lamteng M Anton Wibowo dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga :  LSM JATI Lampung Desak Transparansi Anggaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus 2025: Diduga Ada Mark-Up dan Pemborosan

Keempat terdakwa masing-masing dituntut denda Rp200 juta. Menurut JPU, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU mengatakan Ardito telah menerima Rp600 kita dari adiknya, Rp2 miliar lewat Riki Hendra Saputra, dan Rp6 miliar secara bertahap diterima lewat Ranu Hari Prasetyo.

Baca Juga :  Polda Lampung Berhasil Mengamankan DPO Kasus Narkotika Dari Aceh

Pada sidang sebelumnya, Jumat (31/7/2026), Ardito sempat menyangkal terima uang. “Saya tidak tahu Yang Mulia,” katanya. Ardito mengaku kaget dan baru tahu saat di bandara.

Menurut hakim, ada perbedaan keterangan Ardito dengan tiga terdakwa lainnya. Banyak pernyataan Ardito bertolak-belakang, banyak yang tak singkron, salah seorang hakim anggota.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian
Wujudkan Kepedulian Sosial, Pengurus DPD dan DPC LSM Trinusa Bagikan Bansos Sambut Rakernas Ke-4
Gubernur Mirza Bahas Penguatan Industri Kopi dan Pemberdayaan Petani Bersama LDC
Dampingi Petani Klaten Gadingrejo, Bupati Pringsewu Dorong Izin Pompanisasi dari Way Sekampung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka
HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Putih, Berhasil Ungkap Kasus Curat Dua Orang Tersangka Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Sudarman, Gerak Cepat Membantu Anak Korban Yang Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia Akibat Insiden Kebakaran

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Berikan Santunan dan Kursi Roda Kepada Warga Penyandang Disabilitas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Police Go To School, Kapolres Batu Bara Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Pelajar Dilarikan ke Klinik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rangka Minggu Kasih, Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol Memberikan Bantuan Kepada Warga Yang Membutukan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum Terbit HGU Perkebunan di Kecamatan Lima Puluh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika di Tanjung Tiram, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru