Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:38 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas galian tanah pasir tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 1 unit excavator merek Hitachi dan 2 unit mobil dump truck, masing-masing satu dump truck tanpa nomor polisi dan satu unit dengan nomor polisi BK 8246 SG.

Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, dengan melibatkan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat orang yang diamankan masing-masing MYH (25) yang berperan sebagai operator excavator, S (34) selaku sopir dump truck tanpa nomor polisi, B  (40) selaku sopir dump truck dengan nomor polisi BK 8246 SG, serta RBB (69) yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, melalui timnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga tidak memiliki perizinan.

Baca Juga :  Polsek Talawi dan Unit Inafis Polres Batu Bara Evakuasi Mayat Laki-Laki Yang Ditemukan di Laut Lepas Tanjung Tiram

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kendaraan yang membawa tanah pasir di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, operator alat berat dan pengawas lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan penggalian tanah pasir tersebut. Sementara itu, salah seorang sopir menerangkan bahwa tanah pasir yang diangkutnya dibeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik Ramlan Lubis, dengan harga sekitar Rp 150.000 per mobil.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Batu Bara juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Medang Deras Laksanakan Patroli Malam di Jam Rawan

Adapun penanganan perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, bersama Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal, Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu.

Satreskrim Polres Batu Bara selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dari personel di lapangan, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, melakukan pengembangan terhadap pihak lain, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan atau galian yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah dan Tausiah Untuk Tahanan di Balik Jeruji
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Menggerebek Sebuah Rumah Yang Jadi Markas Peredaran Narkoba
Cegah Begal dan Kejahatan Jalanan, Kapolres Batu Bara Turun Langsung Pimpin Patroli KRYD
Polres Batu Bara Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Empat Orang Diamankan
Unit Reskrim Polsek Air Putih Berhasil Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan
Polres Batu Bara Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku
Semarak HUT RI ke-81, Polres Batu Bara Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Tradisional

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Danrem 143/HO Dampingi Kaster TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Konut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Status Sinabung Naik ke Waspada, Polsek Simpang Empat dan Pemdes Gamber Siagakan Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:06 WIB

Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Brimob Aceh Laksanakan Quick Respon Pemadaman Kebakaran Di Kota Subulussalam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!!

Berita Terbaru