Korban Malpraktik di Klinik Kecantikan “M”, Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 23:16 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung- Ibu Henny, seorang warga Bali, menjadi korban dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan “M”,dan pada hari Rabu,7 Februari 2024, ia akan mengikuti sidang mediasi dengan tergugat Dr. AU di Pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara nomor 1336/Pdt.G/2023/PN Dps.

Kuasa hukum Ibu Henny, Adv. Indra Triantoro S.H., M.H. dari Elice Law Firm, berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Kehadiran Ibu Henny dan Dr. AU dalam mediasi ini diwajibkan.

Kepada awak media, Ibu Henny menceritakan kronologi kejadian. Pada tanggal 22 Juli 2023, ia menjalani suntik botox di klinik tersebut yang langsung ditangani oleh Dr. AU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Jurnalis Buat Laporan Aduan ke Polda Bali

“Saat disuntik botox ke kelopak mata, saya tidak pernah diberitahu jenis botox yang digunakan,” ungkap Ibu Henny. “Biasanya suntikan botox harus jauh dari titik mata, tapi ini malah kena saraf mata.”

Lebih lanjut, Ibu Henny mengatakan bahwa Dr. AU tidak menjelaskan jenis suntikan dan prosedurnya sama sekali.

Efek dari suntikan tersebut mulai terasa pada tanggal 17 Agustus 2023. Ibu Henny kemudian ditawarkan perawatan Exilis oleh pihak klinik namun tidak memperlihatkan obat yang disuntikkan dan tidak menjelaskan efek dari obat tersebut.

“Admin klinik menawarkan kepada Dr. AU untuk konsultasi lagi, tapi saya sudah konsultasi ke dokter lain melalui via whatsapp,” jelas Ibu Henny.

Baca Juga :  Bahas Peluang Kerjasama, Kadin Bali Gelar Pertemuan Bersama Pengusaha Australia dan Dosen Universitas Mahasaraswati

Dan efek dari suntikan menyebabkan kedua kelopak mata menjadi turun.

Kemudian untuk memperbaiki kelopak mata pihak klinik menawarkan exilis yang disarankan dokter AU adalah dua kali dalam seminggu.

Meskipun sempat mencoba Exilis, Ibu Henny tidak merasakan perubahan. Pada tanggal 7 November 2023, penglihatannya mulai terganggu dan muncul benang hitam di matanya.

Sejak saat itu, Ibu Henny mulai menuntut pertanggung jawaban dari pihak klinik.

“Selama treatment, saya ditangani oleh asisten Dr. AU,isinial “E”, dan beberapa orang lainnya,” kata Ibu Henny.

Atas kejadian tersebut, Ibu Henny menuntut ganti rugi secara materiil kepada Dr. AU sebesar Rp500 juta.

AR81

Berita Terkait

Kombes Bermen J.P Sianturi : Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Bali
Nyoman Salindra Terpilih Nahkodai FBN Tabanan, Siap Gelorakan Semangat Bela Negara
Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional
Bahas Peluang Kerjasama, Kadin Bali Gelar Pertemuan Bersama Pengusaha Australia dan Dosen Universitas Mahasaraswati
Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri
WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri
Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Himbauan dan Pesan Pemilu Damai Ketua PHDI Bali

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB