Ismail Sarlata : ” Perolehan Suara di Situs Resmi KPU, belum dapat dijadikan Informasi sepihak. “

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 18 Februari 2024 - 16:44 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagansiapiapi  |  Berakhirnya masa Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak 2024,Ismail Sarlata menyikapi minimnya perolehan suara yang diperoleh berdasarkan informasi yang dicantumkan disitus resmi KPU.

” Untuk perihal informasi perolehan suara yang ditampilkan pada situs resmi KPU, bukanlah merupakan hasil final dari perhitungan di TPS yang ada di seluruh Rokan Hilir yang belum ditetapkan oleh KPU. Jadi informasi tersebut adalah informasi yang bersifat sementara, yang secara keutuhannya tidak dapat dijadikan acuan baik oleh masyarakat, para caleg dan bahkan partai. ” ucap Ismail Sarlata, saat dikonfirmasi via telp seluler oleh awak media. Minggu (18/02/2024)

Terimakasih untuk awak media yang telah lakukan konfirmasi kepada saya, akan perihal perolehan suara yang disajikan situs resmi KPU, sebelum menyajikan ke pemberitaan akan Informasi perolehan suara caleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teruntuk teman-teman media, saya sebagai sosok insan yang memiliki latar belakang dan/atau background Pers, meminta kepada teman-teman Insan Pers untuk tidak semata-mata menyajikan sebuah informasi dalam bentuk pemberitaan yang hanya berdasarkan kepada satu sumber saja yakni dengan mengutip dan mengambil sumber yang kebenarannya belum diyakini oleh siapapun dan apa lagi informasi yang hanya bersifat sementara tanpa melakukan konfirmasi kepada sumber lainnya.

Seperti halnya, melakukan konfirmasi langsung kepada pihak KPU dan pemilik suara yang ditampilkan di situs resmi KPU, Partai dan/atau langsung kepada sang Caleg, apa lagi dengan mencantumkan informasi dengan judul maupun isi berita yang dapat merugikan seseorang maupun sekelompok orang tanpa izin seperti halnya mencantumkan foto caleg tanpa izin. beber Ismail Sarlata

Baca Juga :  Hangatnya Malam di Poskamling Cempedak Rahuk, Polisi dan Warga Sepakat Hidupkan Siskamling

Perlu diingatkan untuk teman-teman seprofesi tempuhlah jalan-jalan profesional dalam menyajikan sebuah informasi yang disampaikan kepada masyarakat yang semata-mata tidak hanya bersumber pada satu sumber saja. Yang pada akhirnya, seseorang dapat menggunakan haknya sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yang apabila informasi yang disajikan, dianggap dapat merugikan nama baiknya maupun sekelompok orang. jelas Ismail Sarlata

Untuk perihal Informasi yang disajikan oleh situs resmi KPU akan perolehan suara, itu merupakan informasi sementara yang sifatnya belum mengikat dan diyakini sepenuhnya benar oleh siapapun baik masyarakat, para Caleg dan bahkan Partai. Kenapa saya katakan demikian?, tanya Ismail Sarlata

Karena ada informasi yang disajikan oleh situs resmi KPU, yang dapat berubah kapan saja bahkan dapat berubah dalam hitungan jam. Seperti yang telah saya pantau sendiri, dimana sebelumnya dipantau suara dilihat pada awalnya memiliki suara mencapai ratusan suara, dalam hitungan jam tiba-tiba berubah menjadi puluhan dan bahkan tidak sampai puluhan suara lagi. beber Ismail Sarlata

Baca Juga :  Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin,Siapa Melindungi Perkebunan Sawit di Sungai Daun

Nah jika itu terjadi, siapa yang harus dipersalahkan?. tanya Ismail Sarlata pada awak media

Akan hal peristiwa tersebut, bagi saya yang sudah mengambil bukti perubahan suara yang di munculkan situs resmi KPU nantinya akan diserahkan kepada partai dan akan disampaikan kepada KPU pada akhir final perhitungan suara.tambah Ismail Sarlata

Seharusnya informasi seperti itu yang seyogyanya sama-sama dikawal seluruh elemen masyarakat, Partai,para Caleg dan media, jangan hanya mengambil satu sampel suara caleg yang lalu serta merta dijadikan informasi kepada masyarakat tanpa lakukan konfirmasi dan tanpa meminta izin untuk mencantumkan foto seseorang untuk ditampilkan sebagai berita yang diduga dapat merugikan seseorang atau sekelompok orang.

Dipenghujung, Ismail Sarlata meminta kepada seluruh Elemen Masyarakat, Partai dan awak media untuk mengawal terus proses perolehan suara yang disajikan oleh situs resmi KPU hingga hasil Final yang mengikat. Karena hasil suara yang disajikan KPU di situs miliknya sebagai lembaga negara penyelenggaraan Pemilu wajib mempertanggungjawabkan informasi yang disajikan kepada khalayak Umum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat, partai dan bahkan para caleg…… Bersambung (Masrial/Team)

Berita Terkait

Polres Rohil Gerebek Rumah di Bangko Pusako, Sita Sabu 95 Gram
Hangatnya Malam di Poskamling Cempedak Rahuk, Polisi dan Warga Sepakat Hidupkan Siskamling
Kesiapan Dapur MBG di Rohil Ditinjau Wakapolres Pastikan Higienis
Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru