ROHIL — Waspada Indonesia.com
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) Tahun 2025 di SMPN 10 Bangko Pusako, Balam Km 4, Kabupaten Rokan Hilir, dengan nilai anggaran Rp2.295.000.000, yang dilaksanakan sejak 3 September hingga 31 Desember 2025, mutu maupun volume pekerjaan sengaja dipangkas, dibandingkan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam petunjuk pelaksanaan, Di antaranya ukuran tiang, balok dan tiang teras yang seharusnya berukuran sekitar 20×20 cm, namun dikerjakan menjadi sekitar 15×15 cm.
Persoalan lainnya menyangkut bagian plafon. Material yang seharusnya menggunakan PVC disebut justru menggunakan kayu/triplek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang terpasang dengan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, sejumlah WC pada bangunan baru dilaporkan tidak berfungsi, mulai mengalami kerusakan dan tidak tersedia air, sehingga tujuan revitalisasi untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak bagi peserta didik diduga dikhianati oknum.
Yang lebih menarik, ketika dikonfirmasi awak media pada akhir Agustus 2026 di lingkungan sekolah, Jureni selaku penanggung jawab P2SP disebut mengakui adanya pengurangan mutu atau volume antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi.
Jureni beralibi perubahan tersebut merupakan kesepakatan bersama termasuk konsultan pengawas bernama Yudi, dan anggaran yang tidak digunakan pada pekerjaan tertentu kemudian dipergunakan untuk kebutuhan lainnya.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: apakah spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek memang dapat diubah begitu saja melalui kesepakatan antara pihak sekolah dan konsultan pengawas?
Adakah dasar teknis, administrasi, persetujuan resmi, serta mekanisme perubahan pekerjaan yang sah. Atau PERSEKONGKOLAN SELEWENGKAN ANGGARAN ?
Terlebih lagi, apabila terdapat selisih anggaran akibat perubahan spesifikasi, publik berhak mengetahui secara transparan berapa nilai penghematannya, ke mana anggaran tersebut dialihkan, atas dasar dokumen apa, siapa yang menyetujui, dan apakah seluruh perubahan tersebut tercatat dalam administrasi proyek.
Pengurangan spesifikasi bukan sekadar persoalan tampilan bangunan. Jika menyangkut ukuran elemen struktur seperti tiang dan balok, aspek kekuatan, keamanan, umur bangunan serta keselamatan siswa dan guru menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Sorotan ini juga semakin penting karena sejumlah proyek Revit 2025 di Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya turut menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut mendorong munculnya pertanyaan apakah persoalan yang terjadi di sejumlah sekolah merupakan kasus yang berdiri sendiri atau terdapat pola yang sama dalam pelaksanaan proyek.
Publik pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan progres, perubahan pekerjaan, pembayaran, serta kondisi fisik bangunan.
Jika seluruh pekerjaan ternyata sesuai ketentuan, pemeriksaan tentu dapat menjadi ruang klarifikasi dan pembuktian. Namun apabila ditemukan pengurangan mutu atau volume yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditangkap., proses hukum.
Sekolah seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan keteladanan, sehingga pengelolaan uang negara di lingkungan pendidikan semestinya dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas.
Pertanyaan akhirnya sederhana: bila spesifikasi proyek sudah ditetapkan, siapa yang memberikan kewenangan untuk mengubahnya, dan di mana dokumen resmi yang membenarkan perubahan tersebut?
Pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung agar persoalan ini terang serta tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.(rm)



































