Bawaslu Aceh Minta Perbaikan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Aceh Timur

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 14:27 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara PKS dan Demokrat untuk DPR RI terindikasi digelembungkan

Banda Aceh – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh Agus Syahputra secara tegas menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan suara pemilu 2024 Kabupaten Aceh Timur dan menyarankan agar dilakukan perbaikan rekapitulasi ditingkatan kabupaten terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan masih adanya ketidaksesuaian D Hasil Kabupaten Aceh Timur dan D Hasil Kecamatan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh menyurati KIP Aceh melalui suratnya nomor 38/PM.00.01/K.AC/03/2024 tertanggal 7 maret 2024 dengan perihal saran perbaikan rekapitulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehubungan dengan Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Nomor : 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 06 Maret 2024 perihal Rekomendasi, terhadap hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, ada ketidaksesuaian data D-Hasil Kabupaten Aceh Timur dengan data D-Hasil Kecamatan setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bawaslu Aceh sebagaimana tertulis dalam suratnya tersebut.

Bawaslu Aceh menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Ayat (2) “KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali”.

Baca Juga :  Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M. H, Wakapolda Aceh Jemput Peserta Sespimti PKDN Dan WI Ke Aceh

Kemudian, kata Ayat (4) “Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan
pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D. HASIL KABKO Sirekap”.

“Bahwa terhadap angka 2 dan 3 diatas maka kami menyampaikan untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu ditingkat Kabupaten Aceh Timur sebelum dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Aceh Timur,”demikian kata Bawaslu Aceh di dalam suratnya yang juga ditembuskan ke Bawaslu RI.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Aceh Timur Muhammad Ali melalui suratnya kepada KIP Aceh Timur nomor 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 6 maret 2024 meminta perbaikan hasil perhitungan suara karena ditemukan ketidaksesuaian antara data rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.

“Sehubungan dengan telah dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat Kabupaten oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, setelah dilakukan pencermatan terhadap MODEL D.HASIL KABKO-PPWP,
MODEL D.HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur terdapat ketidaksesuaian dengan D-HASIL KECAMATAN,” ungkap Muhammad Ali melalui suratnya.

Baca Juga :  Serah Terima SK Kepengurusan IWOI Aceh Selatan Periode 2023 - 2028

Bawaslu Kabupaten Aceh Timur
merekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk mencermati kembali MODEL D. HASIL KABKO-PPWP, MODEL D. HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK dan melakukan pembetulan sebagaimana MODEL D-HASIL KECAMATAN apabila terdapat ketidaksesuaian.

Pihaknya juga turut melampirkan data perbandingan dan perbedaan hasil perhitungan suara D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabko.

Sebagai contoh telah terjadinya penggelembungan dan pengurangan suara di Aceh Timur, berdasarkan temuan Bawaslu Aceh Timur dari hasil perhitungan tingkat kecamatan (D Hasil Kecamatan) suara DPR RI PKS untuk suara partai di 12 Kecamatan Aceh Timur hanya 1.278 suara namun pada D Hasil Kabko terjadi penggelembungan suara signifikan menjadi 7.634 suara.

Hal serupa juga terjadi pada suara Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 2 Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang, B.Sc, MA. Berdasarkan data D Hasil Kecamatan suara yang diperoleh hanya sebesar 3669, namun pada D Hasil Kabko berubah menjadi 34.292 suara. (DL)

Berita Terkait

Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama
Syahbudin Padang: Jangan Diskriminasi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25

Senin, 15 Juni 2026 - 13:08 WIB

Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

Senin, 15 Juni 2026 - 11:26 WIB

RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:49 WIB

Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:40 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu

Berita Terbaru