DPP KAMPUD Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Perwali Bandar Lampung No 16 Th 2022 Tentang Penyelenggaraan KKPR

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:02 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Pusat diantaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), adapun surat tersebut perihal permohonan evaluasi dan pencabutan atas peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang (KKPR) yang dinilai tidak sejalan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan/pemilikan rumah bersubsidi besaran suku bunga, pembiayaan bersubsidi, lama masa subsidi dan jangka waktu kredit pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan, pada Senin (18/3/2024).

Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD setiba di Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengirimkan surat permohonan evaluasi dan pencabutan atas Perwali Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) kepada Pemerintah Pusat di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah resmi menyampaikan surat permohonan evaluasi dan pencabutan (Eksekutif review) atas perwali nomor 16 tahun 2022 yang dinilai telah menghambat program dari Pemerintah pusat yaitu percepatan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan dinilai telah mempersulit perizinan, lantaran dalam Perwali sebagaimana tersebut menetapkan bahwa pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) persyaratan teknis dalam pengajuan permohonan siteplan perumahan dengan luasan lebih dari atau sama dengan 1 hektar, dan luasan kurang dari 1 hektare yaitu rencana kaveling bangunan dengan luas lahan minimal kaveling tanah seluas 72m2, kemudian pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) persyaratan teknis dalam pengajuan permohonan siteplan tanah matang dengan luasan lebih dari atau sama dengan 1 hektar, dan luasan kurang dari 1 hektare yaitu rencana kaveling bangunan dengan luas lahan minimal kaveling tanah sebesar 72m2, tentunya dengan penetapan luas lahan minimal kaveling 72m2 dalam perwali nomor 16 tahun 2022 sebagaimana dimaksud tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019, Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 pada lampiran huruf C batasan luas dan tanah luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun menyatakan, nomor 1 rumah umum tapak luas tanah paling rendah 60m2 dan paling tinggi 200m2, kemudian luas lantai rumah paling rendah (tipe) 21 dan paling tinggi (tipe) 36”, jelas sosok aktivis yang karib disapa Seno Aji pada Selasa (19/3/2024) di Bandar Lampung,

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Aman Dan Sukseskan Pemilu 2024, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Giat Cooling Sistem Dengan Wabup Rohul

Seno Aji juga menerangkan bahwa dengan penetapan luas lahan minimal kaveling 72m2 dalam Perwali nomor 16 tahun 2022 tidak sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 60 tahun 2023 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn), oleh karena itu Pemerintah Pusat sebagai leading sektor terkait diminta segera melakukan evaluasi dalam rangka eksekutif review/pencabutan atas peraturan Walikota tersebut dan dilakukan penyesuaian kembali, dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah investasi dan proses perizinan.

Baca Juga :  Kapolsek Tapung Hilir Pimpin Pengecekan Rutan, Jaga Kebersihan Cegah Penyakit: Pastikan Tak Ada Barang Terlarang

“Atas dasar ini, maka sudah menjadi patut kepada Pemerintah Pusat diantaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Menteri PUPR melakukan upaya evaluasi dan eksekutif review terhadap sejumlah pasal dalam Perwali nomor 16 tahun 2022 tersebut, agar tidak terjadi persoalan dalam perspektif hukum dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat”, pungkas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji juga menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan evaluasi dan eksekutif review kepada Gubernur Provinsi Lampung selaku perwakilan Pemerintah pusat di daerah dalam rangka menegakan fungsi pengawasan yang berjenjang, kemudian pihaknya juga berencana akan mendaftarkan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait surat banding keberatan dan permohonan pencabutan perwali nomor 16 tahun 2022 yang telah dikirim secara resmi ke Kantor Walikota Bandar Lampung namun belum ada kejelasan.

“Dalam rangka menegakan dan memperkuat tugas pengawasan oleh Pemerintah secara berjenjang maka Kita juga akan menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Provinsi Lampung sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah, selain itu kita juga akan melayangkan laporan pengaduan resmi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal surat banding keberatan dan permohonan pencabutan perwali tersebut yang pernah kita kirim ke Kantor Walikota Bandar Lampung namun sampai saat ini belum ada kesimpulan/jawaban dari Walikota Bandar Lampung baik melalui Dinas Perumahan dan Permukiman serta Bidang Hukum Pemkot Bandar Lampung”, tandas Seno Aji yang dikenal Low Profil ini.

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud
Mantan Dansatpom Rsn Pekanbaru Letkol Pom I Gede Eka Santika, Promosi Jabatan Kolonel
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Rutan Balge Panjatkan Doa Bersama Untuk NKRI Yang Aman, Damai dan Sejahtera

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:08 WIB

Sukses di Danau Toba, Ulos 1.000 Meter Akan Dibentang Depan Istana Negara dan Keliling Monas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB