Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM, Sat Reskrim Polres Subulussalam Cek SPBU

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:33 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Sat Reskrim Polres Subulussalam melalui melaksanakan pengecekan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kota Subulussalam antisipasi kecurangan dalam pengisian bahan bakar umum (BBM), Sabtu, 30 Maret 2024.

Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan tidak beredarnya BBM oplosan atau merk palsu, serta memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, dalam pengecekan tersebut pihaknya mengimbau kepada pihak SPBU agar melakukan transaksi pembelian BBM sebagaimana ketentuan dan tidak melakukan praktik kecurangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila ada SPBU yang melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat, pasti kami akan melakukan penindakan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pemko Subulussalam Workshop Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender Analis Kebijakan SKPK

Pengecekan dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kelangkaan bbm untuk masyarakat terutama ketika arus mudik jelang raya idul fitri 1445 tahun 2024.

“Meskipun demikian, kami harapkan para pemilik SPBU di Kota Salatiga agar tidak mencoba melakukan kecurangan dalam meteran dispenser BBM atau praktik lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi, bahkan berujung pidana,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB