Perkara Pemalsuan, Hakim Sebut Saksi yang Dihadirkan JPU Hanya ” Membuang Waktu”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:47 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ngadimin saat didengar keterangannya di PN Medan

Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Elfrata Tarigan kembali melanjutkan persidangan Tumirin (62) yang didakwa menggunakan surat palsu dengan memeriksa saksi, Kamis (16/5/2024)

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejati Sumut menghadirkan saksi Ngadimin (52) staf Biro Otda/ Analisis Kebijakan Pemprovsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ngadimin, pernah melihat 11 Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) saat warga Gagak Hitam ke Pemprovsu.Tapi Ngadimin tidak tahu siapa pemilik dan lokasi tanah dimaksud.

” Jadi apa yang saudara ketahui tentang persoalan pemalsuan ini,” tanya Hakim Anggota Khamozaro kepada saksi.

Ngadimin pun terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.

” Jadi untuk apa anda dihadirkan sebagai saksi kalau tidak mengetahui persoalan,” ujar Khamozaro lagi.

Menurut hakim, kehadiran saksi Ngadimin terkesan hanya membuang waktu saja dan tidak punya makna di persidangan ini.

Apa yang anda ketahui tentang KTPPT tanya Hakim Anggota Sarma Siregar, kembali saksi Ngadimin tidak mengetahui secara pasti.

” Yang saya ingat tanda pendaftaran tanah bukan kepemilikan atas tanah,” ujar Ngadimin.

“Itu berarti syarat untuk mendapatkan kepemilikan atas tanah,” ujar Sarma lagi

Tapi saksi menjawab tidak tahu.Demikian juga tentang siapa yang menerbitkan KTPPT tersebut, saksi menjawab reorganisasi BPN.Tapi sudah tidak berlaku lagi

Baca Juga :  Terkesan Menipu dan Berbuat Curang, Orang Tua Pelaku Pencurian Counter Handphone Di Pancur Batu Dilaporkan ke Polda Sumut

Menurut hakim, berarti KTPPT tersebut diterbitkan pemerintah melalui BPN.Apakah surat itu sah atau tidak itu lain ceritanya.

” Sekarang kita ingin membuktikan dakwaan JPU bahwa terdakwa Tumirin ini memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar hakim Ketua Elfrata Tarigan

“Bagaimana kebijakan Pemprovsu mengatasi persoalan tanah ini,”tanya hakim lagi.Saksi mengatakan Pemprovsu hanya sebagai fasilitasi saja dan kewenangan penuh ada di BPN.

Kembali jawaban saksi membuat hakim geram.Sudahlah tidak ada gunanya anda didengar keterangan di persidangan ini.

Hakim Efrata menuding JPU tidak serius menghadirkan ke persidangan.” Masak saksi yang tidak tahu persoalan dihadirkan ke persidangan.Padahal masa tahanan terdakwa Tumirin sudah hampir habis,” ujarnya

Karena itu, Hakim menginstruksikan sidang dilanjutkan Selasa dan Rabu menghadirkan saksi JPU dan Penasihat Hukum.

” Kita beri waktu 2 hari Selasa dan Rabu mendatang untuk menghadirkan saksi lagi,” lanjut Hakim Efrata Tarigan

Menyahuti hakim itu, Jaksa Randi Tambunan siap menghadirkan 4 saksi lagi Selasa mendatang dan dilanjutkan saksi dari PH terdakwa Tumirin.

Dikonfrontir

Menurut hakim, karena kesaksian Ngadimin bertolak belakang dengan kesaksian Fitri Siregar dari BPN Sumut yang sudah diperiksa Senin lalu.Maka Hakim memerintahkan menghadirkan Fitri Siregar pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  SERUNYA BELAJAR HUMAS DALAM PROGRAM KEJAR BERKAH RAMADHAN

Diketahui Fitri Siregar menyebut KTPPT adalah produk Menteri BPN dan kini keberadaannya sudah dihapus.

Dipaksakan

Menanggapi kesaksian dari JPU tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Dewi Intan,SH, Rahmat Junjungan Sianturi, SH MH dan Angga Pratama,SH mengatakan, perkara Tumirin terkesan dipaksakan.”Tidak ada satu saksi pun menyatakan terdakwa memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar Dewi Sinta

Menurut dia,dari saksi yang diajukan JPU termasuk saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland mengatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan.” Kalau ada pemalsuan, mana surat aslinya,” tanya Dewi lagi

Ternyata saksi pelapor tidak bisa membuktikan surat yang dipalsukan terdakwa Tumirin di persidangan.” Seharusnya perkara Tumirin ini tidak bisa sampai ke pengadilan ini karena minimnya pembuktian.Tapi nyatanya terdakwa diadili dan ditahan,” ujar Pengacara wanita di Jakarta itu.

Advokat cantik terus berjuang mendampingi terdakwa Tumirin untuk mendapat keadilan ini.” Saya jauh- jauh dari Jakarta untuk membela kakek berusia 62 tahun yang tertindas,” ujarnya

Diketahui JPU Randi Tambunan mengajukan terdakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu.Jaksa menuduh terdakwa mengklaim tanah milik PT Nusaland yang berlokasi di Helvetia milik terdakwa ()

 

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak
Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU
Wartawan Diperlakukan Kasar, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Ancam Kebebasan Pers
Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:17 WIB

Polda Riau Komitmen Berantas Narkoba Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Berita Terbaru