Polisi Limpahkan Tersangka Pemerkosa Anak Penyandang Disabilitas ke Kejaksaan Negeri Pringsewu*

hayat

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 05:16 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Pringsewu – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (10/7/2024).

Tersangka yang dilimpahkan adalah Adam Lubis (57), seorang warga Pekon neglasari Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, Polisi menjerat buruh tani ini dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga :  14 Calon Jemaah Haji Kabupaten Karo Tahun 2024 Berangkat Menunaikan Ibadah Haji

“Pelimpahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja polisi dan upaya memberikan rasa keadilan bagi korban” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon pada Rabu siang.

Diberitakan sebelumnya, M (23), seorang gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, diperkosa oleh AL yang merupakan tetangganya sendiri. Kejadian ini terjadi pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban sedang sendirian di rumah karena orang tuanya pergi bekerja ke kebun.

Aksi keji pelaku terungkap ketika kakak korban datang ke rumah untuk membangunkan korban yang sedang tidur. Namun, setelah mengetuk pintu berkali-kali, korban tidak juga membuka pintu. Perasaan curiga kakak korban semakin kuat saat mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.

Baca Juga :  Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan

Kakak korban kemudian mencoba masuk melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia terkejut melihat AL berada di kamar korban, tergesa-gesa memakai celana dan kemudian melarikan diri. Saat mendekati. korban sambal menangis mengaku telah diperkosa oleh AL.

Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan dan kemudian menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Selama proses penyidikan, korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.

Pewarta:Hayat*

Berita Terkait

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kapolda Riau Saat Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau:  Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan
PPA Dorong Rekonstruksi Pascabanjir Berbasis Konsep Bangun Lebih Baik Bagi Korban Bencana
Ketua PWM A.Malik Musa Memeberikan Arahan: Pendidikan Adalah Jalan Perubahan, Wisudawan Muhammadiyah Harus Menjadi Cahaya bagi Aceh dan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB