Sat Narkoba Polres Way Kanan Berhasil mengamankan Diduga Pelaku Peyalah Gunaan Narkotika.

hayat

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:18 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan-Waspadaindonesia.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (28/07/2024). Tersangka yang berinisial YP (25) diketahui berdomisili di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 20.20 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu.

Baca Juga :  TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan YP karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran 4×6 cm yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,00 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk VIVO warna biru muda yang diduga milik pelaku.

Baca Juga :  Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya

YP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Polres way Kanan.

sumber: Humas polres Way kanan
pewarta:Hayat

Berita Terkait

TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK
TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK
Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya
Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan Bersama Bapas Kelas II B dan UPT PPA Pemkab Way Kanan Serta Massa Aksi Unras Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH di Polsek Way Tuba

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB