Sat Narkoba Polres Way Kanan Berhasil mengamankan Diduga Pelaku Peyalah Gunaan Narkotika.

hayat

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:18 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan-Waspadaindonesia.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (28/07/2024). Tersangka yang berinisial YP (25) diketahui berdomisili di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 20.20 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu.

Baca Juga :  TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan YP karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran 4×6 cm yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,00 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk VIVO warna biru muda yang diduga milik pelaku.

Baca Juga :  Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya

YP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Polres way Kanan.

sumber: Humas polres Way kanan
pewarta:Hayat

Berita Terkait

TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK
TRAGIS !! GERBEK JUDI SABUNG AYAM TIGA POLISI TEWAS TERTEMBAK
Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya
Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan Bersama Bapas Kelas II B dan UPT PPA Pemkab Way Kanan Serta Massa Aksi Unras Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH di Polsek Way Tuba

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB