LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:41 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove antara KLHK, KKP, dan BRGM yang menghambat efektivitas konservasi. Mereka berharap policy review ini dapat memperbaiki koordinasi ketiga entitas tersebut dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia.

Sebuah policy review dengan judul “Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove Antara KLHK, KKP, dan BRGM” dari LindungiHutan menyoroti berbagai masalah yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove di Indonesia.

Menurut World Bank tahun 2021, Indonesia memiliki ekosistem mangrove terbesar ketiga di dunia dengan luas mencapai 3.364.076 hektar, mencakup 23% dari seluruh mangrove di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekosistem mangrove menyimpan lima kali lebih banyak karbon dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global.

Namun, kompleksitas dalam pengelolaan mangrove di Indonesia semakin terlihat akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tumpang tindih kewenangan ini sering kali menyulitkan implementasi kebijakan dan program konservasi mangrove.

Baca Juga :  YAYASAN GUGAH NURANI INDONESIA SUKSES MENGGELAR ACARA OLAHRAGA VIRTUAL: RUN, RIDE, AND RISE 2024

Sebanyak 79% ekosistem mangrove berada di kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KLHK dan BRGM, sementara 21% sisanya berada di luar kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KKP. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengelolaannya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

Dalam kebijakan pengelolaan mangrove, terdapat beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 juga memberikan mandat khusus kepada BRGM untuk rehabilitasi mangrove.

Dalam upaya mencapai target rehabilitasi 600.000 hektar mangrove pada tahun 2020-2024, hingga Juli 2023, upaya rehabilitasi baru mencakup sekitar 65.561 hektar. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Benarkah Minum Kelapa Muda saat Haid Bisa Membuat Darah Banyak?

Product Assistant LindungiHutan, Fahriza Dwi Indahyati, mengatakan, “Memahami wewenang setiap entitas dalam konservasi mangrove penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas program yang akan dilakukan. Dengan pengetahuan ini, entitas yang memiliki berbagai peran dalam konservasi mangrove seperti lembaga, induvidu, penggerak, dan sebagainya dapat menentukan koordinasi yang lebih baik sesuai ranah dan wewenangnya masing-masing, mendukung pelestarian ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir”.

LindungiHutan berharap bahwa policy review ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove di Indonesia, serta memastikan kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.

Anda dapat mengunduh dokumen selengkapnya melalui https://s.id/regulasimangrove

Berita Terkait

Bantuan Gubernur di Desa Mandalasari Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Kualitas tidak produktip
10.000 Relawan Siap Hijaukan Boyolali di Munas SWI 2026
Di Aceh Tenggara Panen Buah Mangga Kweni.Satu Pohon Mencapai Satu Ton.
Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi
Warung Wajik Taat Pajak dan Bijak Kelola Usaha Mendapat Apresiasi Bupati Karo
Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program
Dukungan Penuh ! YAHMAN Efendi Siap Bersinergi dengan Bupati Pesisir Barat Demi Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Camat Seunagan Timur Buka Secara Resmi Perlombaan LCC Semarak HUT RI Ke 81.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Pemkab Karo Apresiasi Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Kelasis Barus Sibayak, Usung Arsitektur Rumah Adat Karo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:16 WIB

Konsolidasi Jelang Pemilu 2029: LAMR Meranti dan Bawaslu Gelar   

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air di Tengah Masyarakat Polsek Barusjahe Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Kantor Camat Tenayan Raya jadi saksi Pelantikan RT / RW Baru

Berita Terbaru