Kasus Pengeroyokan Wartawan Logikarakyat.id, Kuasa Hukum: Terindikasi Percobaan Pembunuhan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:28 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor – Kasus pengeroyokan yang dialami oleh wartawan media online logikarakyat.id oleh oknum anggota LSM Harimau DPC Bogor berujung ke Polres Bogor dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. Pol : STTPL / B / 1449 / VIII / 2024 / SPKT / RES BGR / POLDA JBRR.

Ade Nuryogi Yana (wartawan,red) datang ke Mapolres dengan didampingi Kuasa Hukum Henderik Efan, S.H dan M. Farhan, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “WAJI HAS”.

Usai dari Mapolres Bogor, Kuasa Hukum Henderik Efan, S.H mengatakan kepada wartawan, bahwa kedatangan klien kami ke Mapolres adalah untuk memenuhi panggilan Unit I Satreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi penyidik menanyakan tentang peristiwa intimidasi pada hari Sabtu (17/8/2024) yang dialami klien kami atas nama Ade Nuryogi Yana yang bekerja sebagai wartawan,” ucapnya, Rabu (21/8/2024) dibilangan Bojonggede.

Ia menjelaskan, setelah penyidik meneliti dari keterangan klien kami, bahwa tindakan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana Pasal 170 dan 368 KUHP dalam kejadian tersebut.

Baca Juga :  Waduh, Pembina Sekolah Bergelar Doktor di Pontianak Rudapaksa Siswinya

“Karena klien kami mengalami pemukulan secara bersama-sama dan para pelaku merampas dua unit sepeda motor serta satu unit Hp milik klien kami,” ujar Henderik.

Masih diwaktu yang sama, Ade Nuryogi Yana selaku korban berharap polisi agar segera menangkap para pelaku, sebab tindakan para pelaku mencerminkan premanisme berkedok oknum anggota LSM Harimau DPC Bogor.

“Saya mau Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menggenapi statemennya di beberapa media, bahwasanya AKBP Rio Wahyu Anggoro sebagai Kapolres Bogor akan mewakafkan dirinya untuk memberantas premanisme di wilayah hukumnya,” tukas Yogi panggilan sehari -hari wartawan media logikarakyat.com.

Lebih lanjut kata dia, jangan sampai kejadian yang dialaminya terjadi kepada rekan-rekan wartawan lainnya, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Bogor. Dan premanisme berkedok oknum anggota LSM Harimau harus diberantas dari Bumi Tegar Beriman.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam

Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online logikarakyat.id Alan Somantri menyatakan dengan tegas, Ade Nuryogi Yana adalah wartawan logikarakyat.id.

“Itu bisa dilihat dari nama yang bersangkutan (Ade Nuryogi Yana) tercantum di dalam box redaksi dan dibekali surat tugas,” ungkapnya.

Sangat disayangkan, sambung dia, ada beberapa media yang menaikkan berita menjustifikasi bila Ade Nuryogi Yana bukan wartawan logikarakyat.id.

“Sekali lagi saya sampaikan, Ade Nuryogi Yana adalah wartawan logikarakyat.id,” tegas Alan.

Bersamaan dengan itu, Kuasa Hukum M. Farhan, SH mengatakan, kasus yang dialami wartawan logikarakyat.id terindikasi adanya percobaan pembunuhan.

Karena pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku itu, tambah dia, bukan hanya di satu lokasi (TKP), tapi berpindah-pindah.

Farhan meminta kepada pihak kepolisian (Satreskrim Polres Bogor) agar segera memproses penangkapan kepada para pelaku yang terindikasi melakukan pencobaan pembunuhan kepada klien kami, yang notabene wartawan. [Diori Parulian Ambarita]

Berita Terkait

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terjerat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:46 WIB

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Jumat, 17 April 2026 - 23:35 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Kamis, 16 April 2026 - 05:51 WIB

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIB

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 April 2026 - 00:16 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terbaru