Polisi: Satu Tersangka Judol Tak Lulus Seleksi Komdigi, Tetap Dipekerjakan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 22:22 WIB

50573 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi mengungkap satu inisial dari 15 tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) berinisial AK merupakan salah satu pengendali bisnis di Ruko Galaxy di Bekasi Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AK menyetor daftar-daftar website judi online kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.

“Daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan, difilter oleh Saudara (tersangka) AJ dengan menggunakan akun telegram milik (tersangka) AK agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” ujar Wira kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wira mengungkapkan bahwa tersangka AK pada tahun 2023 mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi Digital. Namun dinyatakan tidak lulus.

“Namun faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online, dan artinya bahwa tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” ungkap Wira.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Pembelian Pertalite 300 Ribu Ditunda, Saksi Ahli Dari Kementrian Migas Mangkir

Wira menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus tersebut, juga salah satunya perihal keterlibatan peran tersangka AK.

“Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kementerian komunikasi dan digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kronologi pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) yang kini terdapat 15 tersangka ditangkap.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bermula dari pengungkapan kasus judi online Sultan Menang dengan ditangkapnya 2 orang tersangka dan dilakukan pengembangan.

“Ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi atau Kementerian Digital, yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku, termasuk melakukan penggeledahan terhadap kantor satelit di Ruko Galaxy di daerah Bekasi Selatan,” sambungnya.

Dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 11 orang diantaranya merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara 4 orang lainnya adalah dari sipil.

Baca Juga :  DPP LPPI: Mahfud MD Tidak Menghormati Proses Hukum dan Telah Mendahului Penegak Hukum Soal Kasus Judi Online

Wira menuturkan bahwa ruko yang digunakan para tersangka di Grand Galaxy sebagai kantor satelit itu sebelumnya berlokasi di wilayah Tomang, Jakarta Barat.

“Kemudian sejak bulan Januari 2024, kantor tersebut dipindahkan ke Ruko Galaxy di Bekasi Selatan,” ucapnya.

Wira menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa kantor satelit di Bekasi itu dikendalikan oleh tiga orang tersangka berinisial AK, AJ, dan A, yang kemudian mempekerjakan 12 orang pekerja.

“Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin,” kata Wira.

Dilanjutkannya, tugas dari 12 orang itu yakni list atau daftar web judi online, yang kemudian difilter oleh Tersangka AJ menggunakan akun telegram milik tersangka AK dengan maksud tertentu.

“Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” ungkapnya.

“Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” tandasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB