Cegah Politik Uang, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Pemilih Tak Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 09:18 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,RIAU .Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan pemilih untuk tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Selain menurut regulasi hal itu tidak diperbolehkan, Tindakan tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilih pada saat pencblosan dilakukan juga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran politik uang (money politic).

“Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di suara. Langkah ini menjadi salah satu instrumen bagi mencegah politik uang pada tahapan pemungutan suara yang sedang dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin (25/11).

Baca Juga :  Taufik Hidayat Tak Ingin Atlet Terlupakan Setelah Pensiun, LPDP Diminta Ambil Peran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, pihaknya berharap agar KPU Bengkalis dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan hingga ke tingkat bawah untuk dapat mensosialisasikan hal ini kepada pemilih, termasuk memastikan para Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Kita ingatkan KPU Bengkalis untuk proaktif mengenai tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, yakni dengan cara mengingatkan atau menginstruksikan para Ketua KPPS di setiap TPS agar sebelum pemilih melakukan pemberian suara, pemilih diingatkan dan dilarang membawa telepon genggam atau alat lain yang sejenisnya yang digunakan untu memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” harap Usman seraya menambahkan jika larangan membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pemkab Karo Dukung Simposium Sejarah Bertema "Hubungan Kerajaan Aru dan Peradaban Karo"

Selain larangan untuk mendokumentasikan hak pilih di bilik suara, sesuai Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Hal ini juga dimaksudkan bagi mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara berlangsung.( AREIS )

Berita Terkait

Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas
YOGI ANGGOTA SATRES NARKOBA POLRES Muaro JAMBI Tangkap dan tahan warga Tanpa kesalahan
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial,  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Green Policing
Terkait Polimik Tampa Batas Antara Pante Cermen Aceh Barat Dengan Seunagan Timur. Ini Kata Said Mudhar
Dedikasi dan Inovasi Polres Kampar Raih Penghargaan di HUT Lalu lintas ke-70 
Aktivis Kepulauan Meranti, Kritis tapi Santun, Begini Pesan Ketua MPC Pemuda Pancasila 

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru