Cegah Politik Uang, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Pemilih Tak Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 09:18 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,RIAU .Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan pemilih untuk tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Selain menurut regulasi hal itu tidak diperbolehkan, Tindakan tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilih pada saat pencblosan dilakukan juga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran politik uang (money politic).

“Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di suara. Langkah ini menjadi salah satu instrumen bagi mencegah politik uang pada tahapan pemungutan suara yang sedang dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin (25/11).

Baca Juga :  Respon Cepat Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur, Kompol Edi Qorinas Diganjar Penghargaan oleh Menteri Sosial RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, pihaknya berharap agar KPU Bengkalis dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan hingga ke tingkat bawah untuk dapat mensosialisasikan hal ini kepada pemilih, termasuk memastikan para Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Kita ingatkan KPU Bengkalis untuk proaktif mengenai tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, yakni dengan cara mengingatkan atau menginstruksikan para Ketua KPPS di setiap TPS agar sebelum pemilih melakukan pemberian suara, pemilih diingatkan dan dilarang membawa telepon genggam atau alat lain yang sejenisnya yang digunakan untu memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” harap Usman seraya menambahkan jika larangan membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Baca Juga :  Samakan Presepsi Cara Bertindak Pengamanan Pemilu 2024

Selain larangan untuk mendokumentasikan hak pilih di bilik suara, sesuai Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Hal ini juga dimaksudkan bagi mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara berlangsung.( AREIS )

Berita Terkait

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kapolda Riau Saat Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau:  Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan
PPA Dorong Rekonstruksi Pascabanjir Berbasis Konsep Bangun Lebih Baik Bagi Korban Bencana
Ketua PWM A.Malik Musa Memeberikan Arahan: Pendidikan Adalah Jalan Perubahan, Wisudawan Muhammadiyah Harus Menjadi Cahaya bagi Aceh dan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB