Tidak Butuh Waktu Lama, Pelaku Jambret Diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah Di Bener Meriah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 18:39 WIB

501,064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah untuk menciduk pelaku jambret yang beraksi merampas tas milik korbannya di Jalan Abdul Lahab Kampung Simpang empat, Kec Bebesen Kab Aceh Tengah. Penjambretan dilakukan oleh dua orang pelaku.

Pelaku yakni MD (21) warga Gampong meunasah Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Sedangkan korban adalah EL(42) warga , Blang Kolak I Kec Bebesen, Kab Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, menjelaskan peristiwa penjambretan terjadi pada hari Kamis siang (24/8/23) sekitar pukul 13.45 Wib, dimana saat kejadian itu korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari arah Perumnas menuju ujung Gergung Simpang empat untuk Menjemput anaknya pulang sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mendekati Sowroom Arwindo pelaku yang berjumlah 2 (Dua) Orang mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung menjambret tas korban dari arah kanan belakang korban, yang mengakibatkan korban jatuh bersama sepeda motornya.

Kedua pelaku berhasil menjambret tas korban dan tancap gas melarikan diri membawa tas korban yang berisikan Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, Handphone Android Infinix, Uang sejumlah Rp 600.000.- (Enam Ratus Ribu Rupiah), STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes serta kartu ATM.

Baca Juga :  Amankan Barang Bukti Daun Ganja Kering 9,1 Kg, Polres Rohul Selamat Ribuan Jiwa Dari Jeratannya

Setelah menerima Laporan pengaduan Korban, Tim Opsnal menuju Tkp melihat rekaman Cctv Showroom Arwindo, mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan, didapatkan posisi pelaku di Simpang Balik Kabupaten Bener Meriah, selanjutnyaTim Opsnal Gerak cepat melakukan pengejaran thd pelaku ke Kabupaten Bener Meriah.

Tim opsnal berhasil menciduk pelaku tepatnya di Kp. Werlah Kec. Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah sekitar pukul 17.30 Wib di hari yang sama.

Yang mana tim opsnal dipimpin oleh Aipda Salman dalam penyisiran mencari pelaku, melihat kedua pelaku sedang berteduh di depan rumah kosong pinggir jalan Takengon-Bireun karena cuaca hujan.

Selanjutnya tim opsnal turun dari mobil menyergap pelaku, Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu berhasil melarikan diri ke perkebunan kopi masyarakat, saat mengetahui tim Opsnal keluar dari dalam mobil.

Pelaku yang melarikan diri tersebut adalah mantan resedivis dalam kasus pemerasan di wilkum Kota Lhokseumawe berinisial RA alias RB.

Baca Juga :  Polsek Patumbak Amankan 'AS' Pelaku Pencurian Sepeda Motor Sadis!!

Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku MD, di masukkan kedalam mobil, ketika penangkapan warga setempat ramai berdatangan dan ingin menghakimi pelaku.

Untuk menghindari hal-hal tidak di inginkan tim opsnal mengamankan pelaku ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian thd Pelaku RA yang melarikan diri tersebut.

Selain mengamankan 1 (satu) pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone Merk Ipone Promax 12 dan Infinik, 1 buah dompet di dalamnya berisikan STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes dan kartu ATM, kemudian 1 satu unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol BL 3984 NAO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, sedangkan Pelaku RA Alias RB yang buron kini dalam DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka MD ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika dalam rilisnya Jumat pagi (25/8/23).

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Laba Inalum Baik 15 Persen Tahun 2025, Dirut Melati Sarnita Tren Pendapatan Terus Naik Tiap Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Polsek Talawi AKP Arianto Sitorus Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 23:21 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Terhadap Insan Pers

Kamis, 16 April 2026 - 11:03 WIB

Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal

Rabu, 15 April 2026 - 13:39 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 April 2026 - 10:41 WIB

AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WIB

Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,

Senin, 13 April 2026 - 17:12 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB