Dugaan Praktik Kotor di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar, Honorer Dipecat Tapi Gajinya Terus Diamprah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:42 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar

Aceh Besar – Dugaan praktik kotor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Besar terus bermunculan satu per satu. sebelumnya soal mantan Caleg DPR Aceh yang berstatus pegawai kontrak disana lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025.

Kali ini lain lagi, ini soal honorarium non PNS atau pegawai kontrak di rumah sakit milik pemerintah itu yang terus diamprah meski yang bersangkutan sudah dipecat atau tidak lagi bekerja disana. Di Lansir dari Kontrasaceh.net. Jumat 10/01/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan itu disampaikan mantan pegawai kontrak RSUD Aceh Besar yang dimaksud adalah Muhammad Qadri. Ia mengaku terkejut menerima kabar dari salah satu kawannya yang masih bekerja di rumah sakit soal namanya masih tertera dalam daftar pembayaran honorarium non PNS, padahal Muhammad Qadri sendiri sudah tidak lagi menerima honorarium selama tahun 2024.

“Saya sudah tidak lagi bekerja di rumah sakit satelit (dipecat dari RSUD Aceh Besar) sejak bulan Maret 2024, tapi honorarium atas nama saya masih terus diamprah sampai Oktober 2024,” ungkap Qadri pada media ini, Jumat 10 Januari 2025.

Qadri mengaku sangat dirugikan mengingat namanya masih masuk salah satu daftar sebagai penerima honorarium. Sementara, ia tidak pernah lagi menerima gaji sejak diberhentikan (Maret 2024) sebagai tenaga kontrak disana meski sudah mengabdi selama 11 tahun, sejak Rumah Sakit Aceh Sakit Aceh Basar masih bertempat di Kota Jantho.

Baca Juga :  Idul Fitri 1445 H, Aceh Besar Publis 75 Khatib Shalat Id

“Saya juga tidak tahu siapa yang palsukan tandatangan saya, karena saya tidak pernah teken lagi, yang jelas di kwitansi itu ada tandatangan Plt Direktur, PPTK dan Bendahara, jadi bisa ditanyakan ke mereka bang,” ucap Qadri tak bersemangat.

Memang dalam data yang diperoleh media ini, nama Muhammad Qadri bersama 58 orany lainnya tertera dalam Daftar Pembayaran Honorarium Non PNS Bulan Oktober Tahun 2024. Salinan bernomor 3/3/RSUD-AB/2024 ini, nama Muhammad Qadri sudah dibumbuhi tandatangan dengan jumlah yang dibayar sebesar Rp.1.200.000.

Saat ditanya soal pemecatan, Qadri mengaku tidak diizinkan lagi bekerja oleh Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena sejak Maret 2024. Menurut cerita Qadri, ia jarang masuk dinas sejak awal tahun atau Januari 2024. Namun, karena ia bertugas dibahagian pengamanan jadi ada giliran atau piket.

“Karena dalam satu minggu itu kerja per shift, saya bayar kawan untuk mengantikan saya, sebenarnya tidak ada masalah itu, saya juga kadang menggantikan kawan yang tidak bisa,” ungkapnya.

Karena persoalan keluarga yang terus berlarut-larut, sehingga ia mengaku selama tiga bulan atau sejak Januari –Maret 2024, ia lebih banyak menghabiskan waktu dirumah. Dan, ia terus membayar kawan untuk menggantikannya bertugas sesuai jadwal piket.

Hingga akhirnya, porsoalan keluarganya selesai pada Maret 2024, lalu ia berencana masuk kembali bekerja, namun kondisi itu sudah diketahui oleh Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena dan memintanya tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Dirsamapta Polda Aceh Sambut Kedatangan Danlanud SIM yang Baru

Atas penolakan tersebut, Qadri mengaku telah beberapa kali menemui dr. Susi, namun sang direktur sudah menutup rapat-rapat terkait peluangnya bekerja disana.

“Pernah bang sekita April 2024, saya datang ke rumahnya dan mengemis, namun yang saya terima hinaan bang, sebagai laki-laki saya punya marwah. Tapi saya lakukan demi keluarga,”ujar Qadri sambil mengeluskan dadanya.

“Bahkan, lon ditenak (dikatai kasar)” sambil Qadri dalam Bahasa Aceh.
Sejak saat itu, Qadri mengaku mencoba menerima keadaan. Dia berpikir, sudah nasibnya tidak lagi bekerja disana meski sudah menjadi rumah kedua baginya, mengingat sudah menghabiskan hampir separuh umurnya disana.

“Sebenarnya sedih bang, karena saya sudah kerja 11 tahun. Istilahnya suka duka sudah kita jalani, dulu honornya juga seadanya, tapi dengan entengnya saya diupecat,” ungkap Qadri.

Disisi lain, Qadri mengaku tidak memiliki pekerjaan lain untuk menghidupi istri dan dua anaknya, sehingga sejak saat ia bekerja serabutan guna mencukupi kebutuhan keluarga.

“Saya dari keluarga tidak punya bang, tapi saya diperlakukan tidak manusiawi oleh dia (dr.Susi), pokoknya rumah sakit kacau sejak dia (dr. Susi) menjadi direktur, ia cenderung otoriter dan sebenarnya banyak pegawai disana tidak suka dengan ia,”ucap Qadri.

Terkait pengakuan Qadri, media ini telah mencoba menghubungi Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena melalui saluran telpon namun tidak diangkat meskipun nomor telpon yang dituju masuk. Begitupun, pesan whatsApp media ini tidak dibalas hingga berita ini dimuat. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid
Mantan Panglima GAM Gajah Keng Minta Presiden Partai PKS Ghufran Di Pecat Dari Anggota DPR RI
Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025
Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi
Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17, Bagi Ribuan Paket Makan Siang Bergizi Gratis dan Susu
Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025
Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru