Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan ke Kakon, Mantan Ketua Apdesi Pringsewu dan Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari

hayat

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:03 WIB

50691 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung :Pringsewu:Dua tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon (kades) di Kabupaten Pringsewu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu 5 Februari 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Abidin Ayub (65), mantan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abidin ditangkap dengan mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bakal calon legislatif. Tersangka kedua, Doni Safrizal (23), adalah seorang oknum wartawan media online asal Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Baca Juga :  Perayaaan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-79 Akan Dilaksanakan Di Stadion Samura

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini adalah langkah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

“Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Ipda Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangan yang diterima Media Waspadaindonesia. Com.

Ipda Candra menjelaskan, bahwa sebelumnya Polres Pringsewu menangkap kedua tersangka terkait dengan pemerasan yang dilakukan terhadap kepala pekon.

Abidin ditangkap pada 12 Oktober 2024 di Kecamatan Adiluwih, dengan barang bukti uang tunai Rp16 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon. Doni ditangkap di Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :  BPKAD Tanda Tangani MoU Dengan Kejari Pringsewu ,Ini Merupakan Langkah Yang Paling Strategis

Selain kepala pekon, sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas juga melaporkan tindakan pemerasan serupa.

“Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal-hal negatif jika korban tidak memenuhi permintaan mereka,” jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

(HYT)

Berita Terkait

Kepala BPS Pringsewu, Sartika Yuliani saat memberikan keterangan pers
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
DPC GRIB JAYA DESAK BPK DAN INSPEKTORAT AUDIT MENYELURUH ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU 2025: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PEMBOROSAN MAKIN NYATA
DPC LSM Trinusa Soroti Sikap Sekretariat DPRD Pringsewu Tak Merespon Surat Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025
Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Akulturasi Budaya
UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 – 2026
Pergoki Pelaku Begal Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak
Tersangka saat tiba di Polres Pringsewu dan hendak dimasukan ke sel tahanan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:39 WIB

ASN di Lingkungan Pemkab Karo Diimbau Ikut Mendukung Media Sosial Resmi Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tanda Tangan Fakta Intrerkritas Layanan Call Center 112.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tampa Hari Libur : BAS Cabang Jeuram Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai 222 Gampong Nagan Raya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Ratusan Kades Naga Raya Dan Kasi Keuangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:35 WIB

Innalilahi Wainnailaihi Rajiun. Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meninggalnya ADRI /01 NUJ

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:45 WIB

Tindak Lanjut Business Matching dan Site Visit Kerjasama Antar Daerah Bupati Karo : Bukan Sekadar Seremonial Melainkan Langkah Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:40 WIB

Bantuan Logistik Dari Pemkab Karo Bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:45 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa Usai Upacara Hardiknas

Berita Terbaru