Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan ke Kakon, Mantan Ketua Apdesi Pringsewu dan Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari

hayat

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:03 WIB

50716 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung :Pringsewu:Dua tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon (kades) di Kabupaten Pringsewu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu 5 Februari 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Abidin Ayub (65), mantan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abidin ditangkap dengan mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bakal calon legislatif. Tersangka kedua, Doni Safrizal (23), adalah seorang oknum wartawan media online asal Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Baca Juga :  Kemanunggalan TNI -Rakyat, Anggota Satgas TMMD Berbuka Puasa Bersama Masyarakat

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini adalah langkah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

“Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Ipda Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangan yang diterima Media Waspadaindonesia. Com.

Ipda Candra menjelaskan, bahwa sebelumnya Polres Pringsewu menangkap kedua tersangka terkait dengan pemerasan yang dilakukan terhadap kepala pekon.

Abidin ditangkap pada 12 Oktober 2024 di Kecamatan Adiluwih, dengan barang bukti uang tunai Rp16 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon. Doni ditangkap di Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :  Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Selain kepala pekon, sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas juga melaporkan tindakan pemerasan serupa.

“Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal-hal negatif jika korban tidak memenuhi permintaan mereka,” jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

(HYT)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
SWI Soroti Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Hadapi Tindak Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB