Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:57 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (13/03/2025) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 13 Maret 2025, menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Baca Juga :  Status Bendera Bulan Bintang Secara Hukum Belum Final Maka Jangan Di Kibarkan Karena Berpotensi Menimbulkan Gangguan Stabilitas Keamanan

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Baca Juga :  Kasus Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditarik ke Polda Aceh

Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia. Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa. (*)

Editor: Abdiansyah

Berita Terkait

Harga Semen Tembus Rp110 Ribu per Zak, DPW Tani Merdeka Aceh Minta SBA Bertindak
Promosi Batu Giok Nagan Zedi Trisma Mulia Kades Seunagan Timur Berikan Cendera Mata
Dukung Program Presiden, Pemerintah Aceh Perkuat Pelaksanaan Sekolah Rakyat hingga Wilayah Tengah
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru
Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
248 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Muzakir Manaf
Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues,Tentang Dugaan Pelanggaran Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT GAYO MINERAL RESOURCES
Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru