Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:25 WIB

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL  | Provinsi Aceh pasca MOU memiliki Undang-Undung (UU) khusus yang berbeda dengan 33 provinsi lain yang ada di Indonesia, UU tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dimana Undang-Undang khusus ini memberikan
kewenangan lebih kepada Gubernur Aceh untuk segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif serta kepala dinas lainnya. UU ini juga memberikan otonomi khusus kepada Aceh, termasuk dalam hak pengelolaan Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, Gubernur Aceh harus segera mengambil gerakan yang cepat dalam membuat kabinet kerja yang mampu membantu menyukseskan visi dan misi Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diungkapkan oleh Politisi Muda Partai Aceh, M. Jirin Capah, SE kepada media Senin, (17 /03/2025), melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi.

Menurut Jirin, salah satu ketentuan penting dalam undang-undang ini adalah bahwa Pemerintah Aceh diberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya daerah, termasuk dalam hal pengangkatan pejabat.

“Dalam konteks ini, pelantikan Sekda definitif dan kepala dinas sangat penting untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh,” ujar Jirin.

Lebih lanjut, kata Jirin, dalam praktiknya, ketidakhadiran pejabat definitif seperti Sekda dan kepala dinas dapat menghambat kinerja pemerintahan daerah, sehingga dapat berdampak pada implementasi kebijakan dan pembangunan yang seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, UU ini mendorong agar posisi-posisi penting ini segera diisi oleh pejabat definitif yang dipilih dan dilantik sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Kecurangan Dan Cacat administratif dan Perbuatan Melawan Hukum proses Pembentukan P2K Desa Penjaitan

“Adapun Hal yang sangat penting dan urgen terletak pada posisi Sekda Aceh yang masih Plt. Hal itu akan berdampak kepada stabilitas utama birokrasi Aceh dan juga menjadi ancaman nyata bagi jalannya roda birokrasi di Aceh,” terang Jirin.

Jirin menjelaskan, beberapa ancaman bagi birokrasi di Pemerintahan Aceh yang berpotensi timbul karena banyaknya pejabat yang belum defenitif, antara lain:

1. Kepemimpinan yang Lemah: Plt Sekda tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif. Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan penting dan juga menyebabkan kebijakan yang diambil tidak konsisten atau kurang berani, serta menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan.

2. Ketidakpastian dalam Birokrasi. Dengan jabatan Sekda yang belum definitif, dapat menciptakan ketidakpastian dalam struktur birokrasi. ASN mungkin merasa tidak memiliki arah yang jelas atau stabilitas dalam pekerjaannya, yang pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan semangat kerja.

3. Tantangan dalam Perencanaan dan Implementasi Kebijakan: Plt Sekda seringkali sulit untuk merencanakan kebijakan jangka panjang atau program besar yang membutuhkan keputusan strategis, karena jabatan yang sementara dapat membatasi kewenangan mereka. Hal ini bisa memperlambat proses pembangunan dan reformasi yang diperlukan di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  KEJAR MIMPI LHOKSEUMAWE BY CIMB NIAGA Mengadakan Pengabdian BATANDANG TO PULAU BANYAK

4. Terhambatnya Pengembangan SDM: Tanpa pejabat definitif akan berdampak pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan Aceh.

5. Potensi Konflik Birokrasi: Ketidakjelasan status jabatan Sekda bisa menyebabkan ketegangan dalam birokrasi, dengan adanya ketidakpuasan di kalangan pejabat dan staf yang mungkin merasa lebih sulit untuk berkembang atau dipromosikan di bawah pimpinan sementara.

6. Kerugian Reputasi Pemerintah. Di mata publik dan masyarakat, penunjukan Plt untuk jabatan yang penting bisa menciptakan persepsi bahwa pemerintah tidak serius dalam menjalankan administrasi publik yang baik. Ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Gubernur Aceh.

“Maka dari itu kita mendorong Gubernur segera mengambil langkah-langkah yang tertuang pada pasal 102 dan 103 UU nomor 11 Tahun 2006 tersebut. Hal itu sangat penting bagi pemerintah Provinsi Aceh agar posisi Sekda segera definitif, guna menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan efektivitas layanan publik yang lebih optimal,” ujar mantan anggota DPRK Aceh Singkil tersebut. (*)

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Silvana Bayu: MBG Perlu Dievaluasi Menyeluruh, Kualitas Gizi, Keamanan Pangan dan Pengawasan Harus Jadi Prioritas
Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi
Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru