Terkait Dugaan Kecurangan Dan Cacat administratif dan Perbuatan Melawan Hukum proses Pembentukan P2K Desa Penjaitan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 07:40 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia (YBBHSK) Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Safar mendesak agar Camat Segera melakukan tindakan serta mengevaluasi, dan Revisi P2K Terpilih Tersebut.

Muhammad Safar Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Kabupaten Aceh Singkil, sekaligus seorang Aktivis Hukum dan Advokat/ Pengacara muda di Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan kepada media bahwa terkait Persoalan Pembentukan P2K yg marak dan di Duga adanya kecurang administratis dan melanggar hukum di Desa Penjahitan yang sedang viral serta menjadi Perbincangan hangat bagi kalangan media, LSM dan Masyarakat Khususnya Desa Penjahitan, membuat dirinya terpanggil untuk membantu, membela, Keadilan bagi Masyarakat awam dan buta hukum di desa Penjaitan tersebut.

Muhammad Safar, menyampaikan kepada media Negara Indonesia adalah Negara yang menganut sistem Demokrasi, yang dimana Setiap Orang mempunyai hak yang sama baik dimata Hukum maupun kehidupan bernegara, terkait berita yang saya baca bahwa ada salah Seorang oknum Kepala Desa yang diduga telah mengambil alih kewenangan yang sebagaimana seharusnya Kewenangan tersebut, oleh peran Bpkam/BPG, sangatlah kita sayangkan apalagi dari SK yang Beredar seluruh Panitia P2K yang berjumlah 7 (tujuh) Orang di SK tersebut hampir seluruh nya Perangkat Desa yang aktif.

Baca Juga :  Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya hal ini tidak boleh dilaksakan, karena secara Aturan Perbup No. 25 Tahun 2023 Yang mana pada Pasal 1 butir 12 disitu sudah jelas menerangkan bahwa Panitia Pemilihan Keuchik yang disingkat P2K bentuk dan ditetapkan oleh Bpkam/BPG bukan kewenangan Kepala Desa tersebut, jika itu memang benar terjadi dikalangan masyarakat, seharusnya Bapak Camat sebagai Fungsi Pengawasan harus secepat mungkin memanggil, membatalkan serta mengavaluasi P2K yang terpilih tersebut dan segera memerintahkan Bpkam/BPG untuk Membentuk P2K yang baru dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, Pemuda dll. agar supaya dapat terciptanya tim P2K yang independen, berintegritas, Jujur dan Adil, serta para calon Keuchik nantinya juga bisa dengan tenang bertarung secara demokrasi dalam menjalankan proses dan merebut hati masyarakat.

Baca Juga :  Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif

Camat saat di Konfirmasi oleh media menyampaikan saya selaku camat sangat berterima kasih kepada masyarakat, pihak LSM yang selalu mendorong agar terkait dugaan Kecurangan Dalam Pembentukan P2 K ini secepatnya tersolusikan insllah hari Senin saya akan Surati DPMK Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum BPG, dan P2K Terpilih agar ini akan kita tindak lanjuti bersama jika benar adanya kecurangan nanti kita akan revisi dan evaluasi P2K tersebut.

Red Tim Kaperwil kalangan Media Aceh

Berita Terkait

Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara
Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati
PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting
Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Ketua Laskar Anti Korupsi ( LAKI) DPC Aceh Singkil Minta Mendagri Keluarkan Surat Persetujuan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:42 WIB

Wakil Bupati Karo Pantau Uji Coba Rekayasa Parkir di Jalan Letnan Abdul Kadir dan Jalan Kapt.Bangsi Sembiring

Sabtu, 26 April 2025 - 01:14 WIB

Bupati Karo Serahkan Bingkisan Kepada Sembilan Desa Tercepat Menyampaikan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Transfer Tahap Pertama Tahun 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 00:55 WIB

Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Kabupaten Karo

Sabtu, 26 April 2025 - 00:43 WIB

Respons Aduan Warga Bupati Karo Kawal Langsung Pelayanan Dukcapil

Kamis, 24 April 2025 - 15:15 WIB

Sidang Majelis Sinode GBKP KE-XXXVII Dihadiri Bupati Karo

Kamis, 24 April 2025 - 03:36 WIB

Bupati Karo Resmikan Masjid Jabal Tsur Al Musannif dan Sarana Air Bersih di Desa Penampen

Rabu, 23 April 2025 - 05:15 WIB

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Nota Kesepakatan Bupati Karo dan DPRD Kabupaten Karo Atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029

Selasa, 22 April 2025 - 09:40 WIB

80 Persen Masyarakat Kab. Karo Mendukung Pelaksanaan Gotong Royong Yang Telah Dilaksanakan Pemkab. Karo

Berita Terbaru