Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:20 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tembilahan, 19-03-2025 – Bea Cukai Tembilahan serahkan satu orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (04/03) setelah berkas penyidikan atas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025 lalu.

Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil yang membawa rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau yang dikemudikan oleh Sdr. J pada Jumat (10/01). Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa 37 karton berisi 396.430 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai beserta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Perkiraan nilai barang sebesar Rp606.554.550,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306.450.380,00.

Baca Juga :  Johandoko "JO" dipolisikan Terkait Tindak Pidana 378 dan 372 KUHP

Kemudian, Tim Penyidik Bea Cukai Tembilahan melakukan penyidikan atas perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi yang baik antara Bea Cukai Tembilahan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Pengadilan Negeri Tembilahan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Baca Juga :  Waspada Curanmor Bersenjata, Polda Lampung: Jangan Abaikan Keamanan Motor Anda

Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Tembilahan selalu berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, salah satunya fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

“Kami senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, mulai dari upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi baik melalui media sosial, siaran radio, maupun pemasangan pamflet dan stiker untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Kami juga secara konsisten melakukan berbagai upaya operasi intelijen, penindakan, dan penyidikan terhadap rokok ilegal sebagai bentuk usaha represif. Kami berharap pengungkapan kasus rokok ilegal ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:40 WIB

Pelajar SD di Abdya Tunjukkan Jiwa Nasionalisme Saat Sambut Rombongan Pangdam IM

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:14 WIB

Meriah dan Mengharukan, Drama Kolosal TMMD Abdya Gambarkan Kedekatan TNI-Rakyat

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:31 WIB

Lapangan Gunung Cut Bergemuruh, Atraksi Pencak Silat Militer Disambut Tepuk Tangan Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Jalan dan Fasilitas Umum Hasil TMMD Abdya Dapat Apresiasi Pangdam IM

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:31 WIB

TNI dan Pemda Abdya Kompak Peduli Lansia dan Difabel di Penutupan TMMD ke-128

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM Serahkan Bantuan Simbolis kepada Puluhan Warga Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:36 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 Hadirkan Bazar Murah untuk Ringankan Beban Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:08 WIB

Program TMMD Ke-128 di Gunung Cut Berhasil Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga

Berita Terbaru