Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 12:19 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Seorang Pria berinsial RIN (37 Tahun), Warga Kabupaten Padang Lawas-Sumut, terpaksa berurusan dengan Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Pria tersebut, dimanakan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Marihat Dusun Huta Padang Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 21.00 Wib,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH.

AKP Efendi Lupino menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Marihat Dusun Huta Padang Desa Sungai Kumango.

Baca Juga :  Jaya Sakti Membagi Kasih, Anak-Anak Pogapa Menyambut Ceria

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma SH membentuk Tim, kemudian melakukan penyelidikan, Kanit membentuk Tim, kemudian melakukan penggerebekan di dalam Rumah ada Dua Laki-laki yang sedang mengkonsumsi Narkotika.

“Tetapi hanya Seorang yang berhasil diamankan, setelah ditanya, Orang tersebut mengaku berinsial RIN,” ujar Kapolsek, Kamis (7/11/2024).

Masih Kapolsek menerangkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Bungkus Plastik Klip Bening berukuran Sedang, Satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A11 Wama Putih dengan Nomor SIM Card 0852×××××, Satu Bungkus Rokok Merk Union, Satu Bungkus Rokok Merk Sampoerna, Satu Bungkus Rokok Merk Coffee, Satu Bong, dimodifikasi dari Botol Agua sebagai Alat Hisap, Kaca firex, Pipet Bengok, Satu Mancis wama Kuning untuk Kompor, Satu Mancis warna Hijau, Satu Mancis warna Biru dan Satu Pipet.

Baca Juga :  Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan di Desa Kayutanyo Akan Dilaporkan

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik menemukan Dua Alat Bukti yang syah serta didukung dengan Barang Bukti, maka Penyidik melakukan penahanan terhadap RIN di Rutan Polsek Tambusai,” pungkasnya.

“Atas perbuatan Tersangka RIN, maka Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Efendi.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru