D’ Catering KBB Dirugikan oleh Oknum, LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi.

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:17 WIB

50295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat , waspadaindonesia.com – Sebuah insiden yang merugikan UMKM D’ Catering di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menjadi sorotan. Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang berinisial I.H melalui media sosial Facebook berdampak serius pada bisnis dan psikologis keluarga pemilik usaha tersebut.

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradmi KBB langsung turun tangan dengan melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Ketua LBH Peradmi, Wahyu Ghayunk, menegaskan bahwa tindakan I.H yang menyebarkan informasi negatif mengenai D’ Catering di berbagai grup jual beli online telah merugikan kliennya secara materiil dan imateriil.

Menurut pemilik D’ Catering, Rusli, permasalahan ini bermula dari kerja sama permodalan usaha kue kering dengan seorang rekan di KRWG. Meski telah ada kesepakatan terkait pengembalian modal secara bertahap, bisnis D’ Catering mengalami kendala akibat beberapa pelanggan yang tidak membayar setelah menerima barang. Situasi ini berdampak pada tertundanya pengembalian dana pemodal tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bupati Karo Hadiri Undangan Sosialisasi Pembentukan Sekolah Rakyat dan Dialog dengan Pilar-Pilar Sosial di Provinsi Sumatera Utara bersama Menteri Sosial Republik Indonesia

Rusli menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan telah mengembalikan sebagian dana ke rekening pemodal tambahan. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara musyawarah, pihak pemodal tambahan justru memilih untuk mengunggah permasalahan ini ke media sosial, mencantumkan logo usaha D’ Catering, serta melibatkan istri dan anak Rusli dalam unggahan tersebut.

Akibatnya, beberapa pelanggan membatalkan pesanan, dan istri Rusli yang berprofesi sebagai guru bimbel turut mengalami tekanan psikologis karena pesan negatif yang masuk ke akun sekolahnya.

LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum

Wahyu Ghayunk menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 dan 311, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah di ranah digital.

“Kami telah melayangkan somasi pertama, tetapi hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak I.H. Jika somasi kedua dan ketiga masih diabaikan, kami akan melanjutkan ke ranah litigasi dengan melaporkan perbuatan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Baca Juga :  Peserta Aksi Demo Yang Menjadi Korban Penangkapan Akan di Dampingi Team Hukum Merah Putih Beserta AWIBB Dan FABEM

LBH Peradmi juga membuka peluang Restorative Justice, asalkan ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil.

Dukungan Bagi UMKM di Bandung Barat.
Selain menangani kasus ini, LBH Peradmi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Bandung Barat. Mereka berharap pemerintah daerah dan SKPD terkait lebih aktif dalam mendukung dan melindungi usaha kecil agar tidak mengalami intimidasi atau kerugian akibat tindakan tidak bertanggung jawab.

“UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kreativitas dan produktivitas masyarakat. Pemerintah harus memberikan dukungan, baik dalam bentuk permodalan maupun perlindungan hukum, agar para pelaku usaha tidak dirugikan,” tambah Wahyu Ghayunk.

Dengan langkah hukum yang tengah ditempuh, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta lebih mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah. Red *Dudung*

Berita Terkait

Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Menebar Kebaikan di Ramadhan, IWO-I KBB Satukan Wartawan dalam Nuansa Kekeluargaan
Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru