ASM Diciduk Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir Akibat Curanmor di Pangkatan.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 16:07 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir & Pos Subsektor Pangkatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bilah Hilir menerima laporan dari masyarakat. Di mana masyarkat yang menjadi korban bernama Indra Wikana (28) warga Dusun C, Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan telah kehilangan sepeda motornya terparkir di ruang tamu dan uang tunai di rumahnya, pada Minggu 13 April 2025. Berdasarkan laporan itulah, pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang intensif di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir & Pos Subsektor Pangkatan kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku, yang mengarah kepada lelaki berinisial ASM alias Andi (42) masih sekampung dengan korban. Setelah itu, tim yang dipimpin oleh Kapos Subsektor Pangkatan Polsek Bilah Hilir, Ipda Hermansyah Ginting SH, bersama personil langsung mencari tahu keberadaan Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kapolsek Bilah Hilir Akp. Andita Sitepu SH, MH., membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ASM (42) yang merupakan warga Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut keterangan, kronologis kejadian pencurian itu bermula pada hari Minggu 13 April 2025, pagi sekira jam 07.00 WIB korban dibangunkan oleh ibunya yang tidur di kios depan rumahnya, untuk memberitahukan bahwa ibunya kehilangan uang, kemudian korban pun bangun dan masuk kedalam rumah untuk mengecek keadaan isi rumah. Sesampainya korban didalam rumah, korban melihat bahwa tas yang berisikan jam tangan dan kaos kaki yang sebelumnya disimpan didalam lemari yang ada dikamar ibunya sudah berserakan.

Tak sampai disitu, lalu korban mengecek keadaan ruang dapur dan melihat jendela dapur sudah terbuka. Kemudian korban hendak menggunakan sepeda motor yang diparkirkan diruang tamu, korban melihat sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan kehilangan satu unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 dan uang sebesar Rp. 380.000,-  atau totalnya ditaksir lebih kurang Rp. 7.380.000. Tidak menunggu waktu lama korbanpun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum. 

Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (13/4/2025) malam jam 22.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Dari pelaku Personil berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam les silver tanpa nomor polisi, satu unit Handphone Android Merk Vivo warna ungu dan uang tunai sebesar Rp. 800.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (RH)

Baca Juga :  Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Berita Terkait

Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ungkap Kasus Curas di Desa Sei Tampang, Dua Pria Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru