Ketua DPW Team LIBAS Kepri: Kebebasan Pers Dihambat, UKW Bukan Alat Pembungkam Wartawan

Redaksi.

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:20 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA .COM \\         

Batam , Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Team Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau menyoroti pemberitaan yang dinilai adanya pembungkaman dan Penghambatan Kebebasan Pers di Lapangan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan tersebut yang diduga salah satu dari Oknum Wartawan dan salah satu Oknum Pengurus Ormas sebagai narasumber menuliskan bahwa UKW menjadi syarat utama dalam peliputan di lapangan. Bahkan menyuruh Pihak Sekolah atau kalangan lain untuk diminta sertifikasi UKW sebagai syarat wawancara atau peliputan.

Lagi-lagi, Oknum Pengurus ormas tersebut mengatakan kepada setiap sekolah bahwa setiap wartawan harus wajib menunjukkan Sertifikasi UKW saat meliput.

Yutel CBJ, CPS, Ketua Team LIBAS DPW Kepri menanyakan hal ini kepada setiap pemberitaan yang menurutnya itu merupakan salah satu pembungkaman dan pembatasan kebebasan Pers.

 

“Dasarnya dari mana jika Sertifikasi UKW menjadi syarat utama dalam Peliputan dan melakukan tugas tugas jurnalis?, jangan asal ngomong tanpa bukti. Wartawan yang sudah memiliki badan hukum dan mengikuti Kode etik Jurnalistik sert patuh pada UU pers no. 40 tahun 1999 itu sudah resmi di mata hukum,” bebernya.

 

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers. Sanksinya adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Perlu diketahui bahwa seorang wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap bisa meliput. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan tidak mensyaratkan UKW sebagai prasyarat utama menjadi wartawan atau meliput.

Baca Juga :  Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025

 

Berikut penjelasan lebih detail tentang sifat-sifat wartawan:

 

Independen:

Wartawan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemilik media atau kepentingan pribadi.

 

Objektif:

Wartawan harus menyajikan berita tanpa bias atau pemihakan, serta menyampaikan fakta dengan jujur.

 

Berimbang:

Wartawan harus menyajikan berbagai sudut pandang dalam sebuah berita, sehingga pembaca dapat memahami isu secara komprehensif.

 

Akurat:

Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam berita adalah benar dan dapat dipercaya.

 

Tidak beritikad buruk:

Wartawan harus menghindari menyajikan berita yang menyesatkan atau memprovokasi.

Menulis dengan baik:

Wartawan harus memiliki kemampuan menulis yang baik, termasuk gaya bahasa yang jelas, komunikatif, dan menarik.

 

Riset dan observasi:

Wartawan harus mampu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan melakukan observasi langsung di lapangan.

 

Komunikasi:

Wartawan harus mampu berkomunikasi dengan baik, baik secara verbal maupun tertulis, serta mampu melakukan wawancara dengan narasumber.

 

Berpikir kritis:

Wartawan harus mampu menganalisis informasi yang didapat, serta mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan berita.

Selain sifat-sifat di atas, wartawan juga diharapkan memiliki sikap dan perilaku yang profesional, seperti menaati kode etik jurnalistik, menghargai hak privasi narasumber, dan menjaga kredibilitas media.

 

UKW adalah Tambahan, Bukan Syarat Utama:

UKW memang penting untuk meningkatkan kualitas jurnalis dan memberikan sertifikasi kompetensi. Namun, keberadaan UKW tidak membuat wartawan yang belum mengikuti program tersebut tidak dapat meliput.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kota Agung, Dua Tersangka Ditangkap

 

Peran Wartawan:

Wartawan tanpa UKW tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai peliput. Mereka tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang baik.

 

Dewan Pers dan UKW:

Dewan Pers memang menjelaskan bahwa wartawan yang memiliki sertifikat UKW dan kartu uji kompetensi dianggap memiliki kompetensi sesuai standar. Namun, ini lebih bersifat sebagai rekomendasi dan tidak mewajibkan wartawan yang tidak memiliki sertifikat tersebut untuk tidak meliput.

 

Pentingnya Kompetensi:

Meskipun UKW tidak menjadi syarat mutlak, kompetensi wartawan tetap penting untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Wartawan tanpa sertifikat UKW diharapkan tetap meningkatkan kemampuan dan pengetahuan jurnalistik mereka melalui cara lain, seperti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.

 

Wartawan, sebagai profesi jurnalis, memiliki beberapa sifat penting yang menjadi ciri khasnya. Sifat-sifat tersebut meliputi independensi, objektif, berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, wartawan juga harus memiliki kemampuan dalam menulis, riset, komunikasi, dan berpikir kritis.

 

Yutel menyampaikan bahwa isu- isu miring dalam Penghambatan Kebebasan pers perlu diluruskan. Ia menambahkan agar setiap rekan-rekan wartawan yang tidak UKW agar menjalankan Tugas dan Fungsi Pers, Patuh pada KIJ dan Memenuhi unsur dalam suatu Pemberitaan yang Akurat, Berimbang dan Dipercaya.

 

“Untuk setiap Kepala sekolah, jika anda Benar tidak melakukan Korupsi kenapa harus takut dan berlindung di balik Ormas?, bukankah itu sangat memalukan?,” ujarnya./Tim

 

Sumber Team libas DPW Kepri

Berita Terkait

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat
Jerry Massie Dorong Pemerintah Kembalikan Format Perencanaan Nasional Seperti GBHN, Pelita, dan Repelita Sebagai Strategi Pembangunan Jangka Panjang yang Berkesinambungan
PW GPA DKI Jakarta Lakukan Aksi di MK, Peringatkan Bahaya Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK terhadap Kepercayaan Publik
Kabupaten Bandung Barat Genjot Pengembangan Peternakan Sapi Perah di Wilayah Selatan untuk Pemerataan Ekonomi
2 Professor di BAPERA Dukung dan Paparkan Refleksi Kepahlawanan HM. Soeharto
Pengamat: Budi Arie Setiadi Bersih dari Perkara Judi Online, Sesuai Fakta Hukum — Stop Kait-Kaitkan Budi Arie dengan Judo
DPP XTC Indonesia Kawal Muscab Kabupaten Bandung: Momentum Perkuat Marwah Organisasi
Demokrat Bandung Barat Kokohkan Barisan: Rakercab dan Pendidikan Politik Jadi Momentum Konsolidasi Besar

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB