Demokrasi Dua Tahap: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Titik Balik Sistem Kepemiluan Kita

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:45 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 26 Juli 2025 |  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah langsung membuat heboh jagat demokrasi Indonesia. Dalam putusan ini, Pemilu Nasional akan terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI. Sementara itu, Pemilu Daerah mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selama ini, sistem pemilu serentak membuat semua proses pemilihan digelar di hari yang sama, dengan lima surat suara dan lima kotak suara untuk dipilih sekaligus. Maksud awalnya jelas: menyederhanakan pemilu, menghemat waktu, menghemat anggaran, dan memperkuat sistem presidensial. Namun dalam praktiknya, sistem ini justru menimbulkan beban luar biasa bagi penyelenggara, membingungkan pemilih, dan bahkan menyebabkan kelelahan massal yang menelan korban jiwa.

Dengan pemisahan ini, saya kira, MK seperti ingin membuka jalan baru: agar proses pemilu berjalan lebih tertata dan berkualitas. Pemilih diberi ruang untuk fokus pada isu nasional saat memilih Presiden, DPR RI dan DPD RI, lalu bisa benar-benar memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepala daerah dan anggota DPRD. Hal ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, pemisahan ini juga memberi peluang lebih besar bagi tokoh-tokoh lokal yang punya kapasitas dan rekam jejak baik. Mereka kini bisa bersaing secara lebih mandiri tanpa bergantung pada popularitas capres atau partai besar di tingkat nasional. Efek “ekor jas” — di mana suara untuk caleg atau calon kepala daerah ikut terdongkrak oleh kandidat presiden — bisa diminimalisir.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Agus Andrianto Copot Semua Petugas Imigrasi Soetta yang Bermasalah

Dari sisi teknis penyelenggaraan, pemisahan ini juga memberi harapan. Beban kerja KPU, Bawaslu, dan petugas di lapangan bisa terbagi. Tidak lagi harus menangani lima surat suara dan lima kotak suara dalam satu waktu, yang selama ini memicu kekacauan logistik dan kelelahan luar biasa. Dalam jangka panjang, ini bisa menyelamatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan bahkan keselamatan petugas.

Namun, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa pemisahan ini menimbulkan tantangan baru.

Pertama, dari segi anggaran. Dua kali pemilu besar dalam satu siklus lima tahun berarti biaya dua kali lipat. Negara harus menanggung ongkos logistik, distribusi, pengamanan, dan honor petugas dua kali. Ini berpotensi menjadi beban fiskal yang berat, apalagi jika tidak disertai efisiensi.

Kedua, masyarakat akan dihadapkan pada intensitas politik yang makin tinggi. Frekuensi ke TPS bertambah. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menimbulkan kejenuhan atau apatisme politik. Partisipasi pemilih bisa menurun karena merasa bosan atau tidak melihat perubahan nyata dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Ketiga, potensi munculnya politisi “lompat panggung” makin besar. Karena waktu pemilu berbeda, mereka yang gagal di pemilu nasional bisa langsung nyalon di pilkada atau sebaliknya. Politik jadi ajang coba-coba, bukan lagi soal pengabdian. Demokrasi bisa terjebak pada pola pikir jangka pendek dan kepentingan elektoral belaka.

Baca Juga :  Beri Semangat, Pj Bupati Alhudri, Kunjungi Korban Kebakaran Desa Kutalintang

Lalu, apakah putusan ini baik bagi pertumbuhan dan perkembangan demokrasi kita?

Jawabannya: bisa iya, bisa tidak. Jika dikelola dengan benar, putusan ini bisa menjadi peluang besar untuk memperbaiki kualitas demokrasi elektoral kita. Masyarakat bisa lebih jernih menilai calon pemimpin. Proses pemilu lebih tertib dan fokus. Tokoh-tokoh lokal punya ruang lebih luas untuk tampil.

Namun sebaliknya, tanpa kesiapan yang matang – dari sisi regulasi, penyelenggaraan, edukasi publik, partisipasi rakyat, hingga anggaran – putusan ini justru bisa menimbulkan beban baru. Yang tadinya ingin menyederhanakan, bisa-bisa malah makin merepotkan.

Karena itu, tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil bisa segera beradaptasi. Regulasi harus segera direvisi dan momentumnya pas, sebab revisi UU Pemilu sedang bergulir di DPR. Dan yang paling penting, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dan diberi pemahaman agar tidak cuek dan apatis dalam berpartisipasi.

Putusan MK ini memang agak mengagetkan namun menimbulkan tantangan baru. Sebab Putusan MK sifatnya final dan mengikat, maka harus dilaksanakan. Apakah Putusan MK ini akan membawa perbaikan atau justru jadi masalah baru, sangat bergantung pada bagaimana kita menyiapkan langkah selanjutnya. Demokrasi yang baik bukan hanya soal hari pencoblosan, tapi juga soal bagaimana semua proses dijalankan dengan jujur, adil, efisien, dan berorientasi pada rakyat. (*)

Berita Terkait

Rakyat Apresiasi Operasi Patuh 2025: Pelaksanaan Dilakukan Secara Humanis dan Edukatif
Andi Amran: Polda Riau Telah Menjawab Tantangan Negara untuk Lindungi Harga dan Kualitas Beras Masyarakat
Pemuda dan Bangsa: KNPI Depok Pastikan Peran Aktif Generasi Muda dalam Setiap Kebijakan Publik
Logo dan Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Resmi Diluncurkan Oleh Presiden RI Prabowo Subianto
Sudah 9 Tahun Menunggu, 56 Warga Lampung Selatan Tuntut Keadilan Ganti Rugi Tol
Polda Sumbar Tuai Apresiasi Setelah Bongkar Jaringan Tambang Ilegal yang Beroperasi di Sejumlah Wilayah Rawan Kerusakan
Guncang Jakarta! Dugaan Kejahatan Terstruktur Pemkab Banggai Laut Dimejahitankan
DPD IWO.I Kabupaten Bandung Barat Resmi Tetapkan Sekretariat Baru dan Kukuhkan SK Kepengurusan

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Serah Terima Jabatan Baru Sertijab Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Samapta dan Kapolsek Lima Pupuh

Senin, 28 Juli 2025 - 15:35 WIB

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Alif Zhafar Razia Galian C Yang Diduga Ilegal di Empat Kecamatan

Senin, 28 Juli 2025 - 11:24 WIB

Tim Opsnal IV Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Galian Tambang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:04 WIB

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, Sampaikan Komitmennya Berantas Narkoba Dengan Tindakan Terukur

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:03 WIB

KBO Satlantas Polres Batu Bara Ipda Syahputra M. Hasibuan Membagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Pengingat Pengendara di Jalan Raya

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Galian C Pengerukan Pasir dan Tanah Uruk Diduga ilegal Marak di Kabupaten Batu Bara

Minggu, 13 Juli 2025 - 04:09 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Perkuat Keamanan di Pedesaan dengan Patroli dan Sambang

Minggu, 13 Juli 2025 - 03:41 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru