Diduga Disalahgunakan Oleh PT. VDNI, Ampuh Sultra Desak KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 22:26 WIB

50760 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultra, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut dilayangkan oleh Ampuh Sultra menyusul rampunya bukti-bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal oleh manajemen PT. VDNI.

Hal itu diungkapkan langsung oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang menyebut bahwa PT. VDNI kerap melakukan kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa di lengkapi dengan dokumen pengeluaran barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami tracking, ternyata kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB – TPB sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahunan. Dan ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada”. Kata Hendro kepada media ini, Selasa (15/7/25).

Dia menjelaskan, bahwa kegiatan pengeluaran barang dari dan ke dalam Kawasan Berikat wajib di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang – Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB)

Hal itu kata Hendro, telah diuraikan secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Baca Juga :  Bupati Karo Mengajak Masyarakat Berkolaborasi Membangun Desa Di Acara Kerja Tahun Desa Penampen dan Desa Nari Gunung 1

Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

Kemudian di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo menilai kegiatan pengeluaran barang berupa limbah besi, kabel dan ban dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI selama bertahun-tahun secara ilegal tanpa dokumen resmi telah memenuhi syarat untuk di lakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi.

“Kalau berbicara tentang aturan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi yang dilakukan secara masif oleh PT. VDNI menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan status dan Izin Kawasan Berikatnya”. Ucap mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Lebih lanjut, Hendro membeberkan, bahwa izin Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan oleh KPPBC TMP C Kendari imbas dari dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI maupun OSS.

Baca Juga :  Walau Berbeda Partai, Ismail Sarlata, Fadila Saputra dan Alex Cowboy Maju untuk Pers Indonesia dan Masyarakat Riau

“Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan, artinya untuk sanksi berikutnya seharusnya tidak lagi sebatas pembekuan tetapi pencabutan izin Kawasan Berikat. Serta PT. VDNI harus bertanggung jawab terhadap barang-barang yang telah di keluarkan dari Kawasan Berikat tanpa dokumen resmi” Bebernya

Terakhir pria yang merupakan pengurus DPP KNPI itu mengingatkan agar pihak KPPBC TMP C Kendari selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. VDNI selalu pengelola Kawasan Berikat Morosi.

“Otoritas yang berwenang untuk memberi sanksi kepada PT. VDNI terkait kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi adalah KPPBC Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai”. Jelasnya

Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal hingga pemberian sanksi kepada PT. VDNI oleh KPPBC TMP C Kendari.

“Kami harap agar KPPBC TMP C Kendari profesional dalam menjalankan tugas negara, terkait pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tidak bisa lagi hanya sebatas pembekuan, karena itu sudah permah dilakukan. Kami minta agar status Kawasan Berikat Morosi di cabut”. Tutupnya (*)

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud
Mantan Dansatpom Rsn Pekanbaru Letkol Pom I Gede Eka Santika, Promosi Jabatan Kolonel
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru