Satres Narkoba Polres Batu Bara Menggalkan Peredaran Narkoba Berskala Besar, Sebanyak 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:18 WIB

50732 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Polres Batu Bara menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar, sebanyak 28 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir ekstasi berhasil diamankan dari enam tersangka dalam Lima kasus berbeda yang diungkap dalam sepekan terakhir.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara. Senin (04/08/2025).

Pengungkapkan secara detail barang bukti yang disita meliputi 28 kg Gram sabu, 11 kilogram ekstasi atau sebanyak 60.940 butir, 25,6 kilogram ganja kering, dan 3.393 pcs liquid vave.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan terbaru dilakukan terhadap dua kurir narkoba, GPS, (32), dan DS, (37) warga DKI Jakarta. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara pada hari Jumat (01/08/2025) sore.

Baca Juga :  Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

Keduanya membawa sabu dan ekstasi dalam dua tas hitam yang disimpan di dalam mobil. Barang bukti yang ditemukan yakni 26 bungkus sabu seberat 28.135 gram dan 11 bungkus ekstasi sebanyak 60.940 butir, ujarnya.

Kedua kurir mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang dan dijanjikan upah Rp300 juta. Polisi juga menyita mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 517.000, dan satu kartu ATM.

Selain itu, dua tersangka lainnya, SR, (28) dan MIR (29) warga Medang Deras, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1.033 gram. Sementara itu, IR, (24) warga Aceh, ditangkap dengan barang bukti 3.393 pcs liquid vave yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis baru asal Malaysia.

Baca Juga :  Ketua PD GPI Batu Bara Sururi Sianipar, Mengapresiasi DPRD Kabupaten Batu Bara Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan

Dalam kasus lainnya, tersangka SM, (31) warga Kecamatan Lima Puluh, ditangkap bersama 600 gram ganja dan dua bon pengiriman. Saat polisi mendatangi kantor ekspedisi, ditemukan dua kotak besar berisi 25 kilogram ganja kering.

Lima tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Sementara tersangka IR dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Satres Narkoba Polres Batu Bara berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar. Kami minta masyarakat dan pers ikut berperan aktif dalam memberikan informasi. Tutup Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nanggolan.

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB