Dokter IMC di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Karena Ijazah Palsu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:29 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE , WASPADA INDONESIA | Seorang tenaga medis yang semestinya menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di Kabupaten Aceh Tenggara harus berakhir dengan nasib memalukan. Dokter berinisial IMC yang bertugas di UPT Puskesmas Suka Makmur resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan itu diambil lantaran terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar menjadi PNS.

Bupati Aceh Tenggara mengeluarkan keputusan bernomor 800.1.6.4/239/2025 yang secara tegas menyatakan pemberhentian IMC berdasarkan bukti yang kuat dari surat lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I nomor 1925/LLI/KL.03/2025 tertanggal 17 April 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan verifikasi dan klarifikasi data mahasiswa atas nama dr. IMC menyatakan ia menggunakan ijazah palsu saat proses lamaran PNS.

Hal ini semakin diperkuat oleh regulasi yang menjadi dasar hukum penghentian status kepegawaian IMC, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 25 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila seorang calon PNS diketahui menggunakan ijazah palsu saat melamar, maka wajib dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Keputusan ini tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi siapa pun yang mencoba menipu institusi negara dengan dokumen palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, mengatakan pada Selasa,12 Agustus 2025. dengan tegas mengonfirmasi bahwa mulai keluarnya surat keputusan tersebut, gaji dr. IMC sebagai PNS telah diberhentikan. Ini bukan hanya persoalan administratif biasa, melainkan peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar menjaga integritas dan kejujuran dalam segala aspek pengabdian mereka.

Baca Juga :  Desa Batu Hamparan Dilanda Kebakaran, Lima Rumah Warga Terbakar

Fenomena penggunaan ijazah palsu di lingkungan birokrasi bukanlah hal baru, namun setiap kali terbongkar, efeknya selalu mengguncang kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah. Kasus IMC di Aceh Tenggara adalah gambaran nyata bagaimana kecurangan pribadi bisa membawa dampak serius pada karier seseorang, bahkan mencoreng institusi yang selama ini diharapkan menjadi tempat pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Bupati Aceh Tenggara dalam keputusan tersebut juga mengacu pada beberapa undang-undang penting yang menguatkan kewenangannya mengambil tindakan tegas ini. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi landasan kuat untuk menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Keputusan tegas ini seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap individu yang hendak memasuki dunia birokrasi agar tidak menggunakan jalan pintas kotor. Tidak ada tempat bagi pemalsuan dokumen dalam struktur pemerintahan yang bertugas melayani rakyat.

Kasus dr. IMC harus menjadi momentum bagi Aceh Tenggara untuk meningkatkan pengawasan dan verifikasi data bagi calon pegawai negeri sipil agar kasus serupa tidak terulang. Integritas dan transparansi adalah fondasi utama yang harus ditegakkan agar pelayanan publik berjalan dengan baik dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  BPJN III Aceh Tidak Serius Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Saluran Drainase Pada Ruas Jalan Nasional

Ini bukan sekadar soal satu orang yang tertangkap basah memakai ijazah palsu, tapi tentang wibawa dan kredibilitas institusi pemerintah yang harus dijaga dengan ketat. Aparat dan pejabat publik wajib menjadi teladan dalam hal kejujuran dan profesionalisme.

Jika akar masalah tidak segera dibersihkan, dikhawatirkan akan muncul kembali kasus-kasus serupa yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan pembangunan daerah. Pemerintah Aceh Tenggara harus berani mengambil sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran integritas agar memberikan efek jera dan memastikan birokrasi berjalan bersih dan transparan.

Kasus ini juga menjadi panggilan keras bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat seleksi dan pengawasan dalam penerimaan PNS. Jangan sampai ambisi dan kebutuhan akan tenaga kerja menutupi proses verifikasi yang ketat. Semua pihak harus sadar bahwa penggunaan ijazah palsu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut aspek hukum yang bisa berakibat pidana.

Aceh Tenggara telah memberi sinyal jelas bahwa kecurangan tidak akan ditoleransi. Bagi dr. IMC, jalan terakhir yang harus ditempuh adalah bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati bagi tata kelola pemerintahan yang baik.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB