Sadis !! Warga Di Keroyok Oleh Kepala Desa Tombo-Tombolo Jeneponto

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 15:50 WIB

50525 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | Gegara kehausan dan hendak mengambil air di sumur, Bakkasa Dg Ra’ja, Pria berusia 58th menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pemerintah setempat

Kejadian bermula saat korban, lelaki tua yang bernama Bakkasa Dg. Raja pada saat itu sedang kehausan dan hendak mengambil air minum di sumur yang berada di lahan miliknya

Pada saat itu saya merasa kehausan karena habis menggarap di kebun saya, karena di lokasi kebun saya ada sumur, maka saya menuju ke sumur tersebut dengan maksud ingin mengambil air untuk saya minum, namun setibanya saya di lokasi sumur tersebut, mulut sumur tersebut telah tertutup, karena merasa sumur tersebut berada di lahan saya maka saya pun membuka sumur tersebut untuk mengambil air, ujarnya,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama Oknum Kepala Desa Tombo-tombolo, bersama Kepala dusun Borong Unti bernama Rustang Dg. Rewa, dan Hartamin yang di ketahui sebagai Sekdes Tombo-Tombolo datang menghampiri korban di lokasi sumur tersebut, dan langsung melakukan pemukulan/ pengeroyokan kepada korban Bakkasa Dg. Raja, lalu kemudian korban dibawa oleh Suardi menggunakan sepeda motor menuju ke Kantor Desa Tombo-Tombolo, Kec . Bangkala induk, Kabupaten Jeneponto, Prov. Sul – Sel

Baca Juga :  Pelaku Illegal logging Diduga Memakai Sarana Mobil Milik Pemerintah Desa

Setibanya di Kantor Desa, korban kembali mendapat perlakuan yang sama oleh Oknum Kepala Desa bersama rekan lainnya, kembali dipukuli berulang kali di dalam kantor desa, perbuatan tak terpuji yang ditampilkan oleh oknum kepala desa ini sangat tak patut iya lakukan apalagi di dalam Kantor Desa yang tentu saja merupakan ruang Pelayanan Masyarakat yang dimana dibiayai oleh Negara’

Akibat kejadian ini korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh dan sampai saat ini korban masih merasakan sakit pada bagian tulang belakangnya.

Baca Juga :  Terkini! Catatan Penting Untuk Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Korban, Agus Salim, A.Md, B.A., S.H., bersama Iman, S.H., yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa benar korban telah
melakukan pelaporan ke Polsek Bangkala, Kab. Jeneponto dengan nomor STTLP/ 119/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLSEK BANGKALA/ POLRES JENEPONTO/ POLDA SUL-SEL, dan telah melakukan Visum Et Repertum,
dan perkara tersebut telah memasuki Tahap Penyidikan yang sedang bergulir di Polres Jeneponto

Pihak keluarga besar Korban’ berharap agar jajaran Polres Jeneponto menangani kasus ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, dimana para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170, Subsider Pasal 351, Jo 55 dengan ancaman Pidana paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, lalu kemudian selaku Kuasa Hukum menantikan Gelar Perkara Penyidikan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Jeneponto, Polda Sul-Sel, tutupnya,”

Narasumber : Iman, S.H., Bakkasa Dg. Ra’ja

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB