Matsudi bin Mataram resmi mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada mahkamah agung Republik Indonesia melalui kuasa hukum nya M Amin,SH pasal putusan pengadilan negeri Sampang dan putusan pengadilan tinggi Surabaya mengabaikan bukti dan keterangan saksi dari pihak pak matsudi bin Mataram karena menurut pak matsudi bin Mataram diduga para hakim yng memutus perkara tersebut menerima suap dari pihak tergugat menurut keterangan panitera yang memenangkan perkara tersebut menurut keterangan mantan kepala desa rabiyan kabupaten Sampang.. menurut keterangan kuasa hukum nya M Amin,SH mreka SDH melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dan SDH terregistrasi di pengadilan negeri Sampang ..menurut kuasa hukum M Amin,SH putusan pengadilan negeri Sampang dan putusan pengadilan tinggi Surabaya tahun 2015 itu mengabaikan keterangan saksi dari penggugat dan buntu buntu dari penggugat dan kuasa hukum pak matsudi nantinya para hakim agung mahkamah agung Republik indonesi bisa memutus perkara klien dengan mengedepankan rasa keadilan yng mana sesuai dengan maklumat penegakan hukum..fiat Justitia ruat caelum tegakan keadilan sekalipun langit akan runtuh







































