Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:05 WIB

50422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Bertempat di Mapolres Tanah Karo,Jumat (27/9/25). Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol, Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Gering Damanik, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson, S.T, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H, serta Kapolsek Simpang Empat AKP Dom Dom Panjaitan.

Kasus pertama tentang penemuan mayat di Perladangan Seledang. Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Melky Refanta Perangin-angin (32) yang ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Ganda Nainggolan (27) sempat melarikan diri dan menghindar dari kejaran petugas. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan untuk mencegah kaburnya tersangka ke luar daerah.

Sebagai strategi, pada 26 September 2025, Polres menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. “Penerbitan DPO ini adalah salah satu teknik agar tersangka merasa tak lagi punya ruang melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Meningkatkan Infrastruktur Jalan Dan Mobilitas Masyarakat Bupati Karo Tinjau Progres Pekerjaan Pelebaran Jalan Kabanjahe - Berastagi

Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah DPO diumumkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada 27 September 2025 pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, cincin emas, kalung emas, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Sementara, kasus perjudian, dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polres Tanah Karo juga mengungkap dua kasus perjudian dengan dua TKP berbeda. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka serta dua unit mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dan kasus Narkotika, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, menjelaskan dalam periode Juni hingga September 2025, Satres Narkoba Polres Tanah Karo mencatat keberhasilan mengungkap 50 kasus narkotika dengan total 58 tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Nagan Raya Lounching Gampong Bersih Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Ganja seberat 825,5 gram dan 45 batang tanaman ganja, Ekstasi sebanyak 3,5 butir

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Mengakhiri kegiatan, Wakapolres Kompol Gering Damanik menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen penuh menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kasus pembunuhan, perjudian, hingga narkoba, semuanya akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi. Polres Tanah Karo berperang melawan judi dan narkoba karena keduanya merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas Wakapolres.

Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson menambahkan, pihaknya akan terus menuntaskan kasus pembunuhan Seledang hingga ke akar-akarnya. Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karo.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Ketua TP PKK Karo Monitoring Desa Percontohan Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tahun 2025
Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
4 Unit Kenderaan Roda Tiga Pengangkut Sampah Bantuan CSR PT Inalum Kepada Pemkab Karo
Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Dewasa Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Lau Biang
100 Ribu Batang Benih Kakao kepada Kelompok Tani di Kecamatan Juhar, Tigabinanga, Munte, Mardingding, dan Tiganderket
Penunjukan Jabatan PNS Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kab. Karo Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kompetensi.
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 Di Kab Karo Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kajari Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru