Korban Pengeroyokan di Cikarang Barat, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Bekasi Kota

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:22 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Korban Kasus Pengeroyokan di Polres Bekasi Kota

Bekasi, waspadaindonesia.com – Seorang pria bernama Tapik Hidayat menjadi korban pengeroyokan di Kafe Sakura, kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini, ia mengaku kecewa karena laporan yang dibuat ke Polres Bekasi Kota belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Rabu (22/10/2025). Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga terjadi beberapa waktu lalu. Tapik Hidayat mengaku telah membuat laporan resmi pada 20 April 2025 ke pihak kepolisian tak lama setelah kejadian, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum kasus tersebut.

“Saya sudah melapor ke Polres Bekasi Kota, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Tapik Hidayat kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Bandung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengungkapkan bahwa dirinya justru terkejut ketika mendapat panggilan dari Polsek Cikarang Barat, setelah salah satu pihak yang diduga pelaku malah membuka laporan balik dengan alasan juga menjadi korban pemukulan.

Tapik berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Keluarga korban juga menyayangkan, lambannya penanganan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat, serta transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Menurut ketentuan hukum, tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dialami korban termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Baca Juga :  Pembeli Kios ke Dinas, Bank, dan Koperasi Tak Temui Titik Terang — Dugaan Skema Lama Penahanan Sertifikat Mengapung Tanpa Kepastian Hukum

“Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga sembilan tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga dua belas tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bekasi Kota, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan di Kafe Sakura, Telagasari, Cikarang Barat tersebut.

 

Tim:Akpersi

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

 

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
RS Santosa Dituding Tolak Pasien karena BPJS Mati, Pihak Rumah Sakit Bela Diri
Sidang Praperadilan Pertama H. Erwin: Pengacara Kritik Proses Penyidikan Kasus Klien
Akses Vital 4 Desa di Bandung Barat Tak Kunjung Dibangun, Pemkab Diminta Ambil Alih Penyerahan Aset Jalan Perkebunan
Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam
Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
BEM REMA UPI Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:55 WIB

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:19 WIB

Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:21 WIB

Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:28 WIB

Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu

Berita Terbaru