Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 01:12 WIB

501,027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Sumsel — Aroma busuk birokrasi kembali menyengat dari tubuh pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Idris Anang, yang telah divonis 15 tahun penjara sejak 2020, ternyata masih menerima gaji penuh selama empat tahun berturut-turut. Fakta ini mengguncang nurani publik dan menampar wajah aparatur yang seharusnya menjaga integritas keuangan negara.

Kisah yang Membuka Luka Birokrasi
Anak sang terpidana, Budi, mengungkapkan dengan getir bagaimana ayahnya tetap digaji meski telah lama mendekam di balik jeruji.
“Bapak saya sudah di penjara dari 2020, tapi tidak pernah ada surat pemberhentian sementara dari Pemkab,” ujarnya.

Budi bahkan sempat datang langsung ke kantor BKPSDM Ogan Ilir, menemui pegawai bernama Linda, yang justru memberi jawaban mengherankan.
“Setelah saya serahkan surat inkra dari pengadilan, bulan berikutnya gaji baru berhenti. Tapi Bu Linda malah bilang nanti SK-nya dibuat tahun 2020, padahal saya urus 2024,” tutur Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inilah kejanggalan besar — SK dibuat mundur lima tahun, seolah menutupi kesalahan fatal dalam sistem administrasi kepegawaian. Saat dokumen itu diserahkan ke BPKAD, pejabat bernama Mustar pun terkejut:
“Kalau gaji baru berhenti 2024, tapi SK dibuat 2020, berarti ada kelebihan bayar uang negara empat tahun!”

Ketua Aktivis NGO GEMAS ANTI KKN Ogan Ilir, M. Taqwa: Ini Kelalaian Berat, Bukan Kesalahan ASN!
Taqwa menegaskan keras bahwa ini bukan kesalahan terpidana, melainkan kelalaian aparatur negara yang tidak menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta

“Seorang ASN yang sudah inkra tidak boleh lagi menerima gaji penuh. Kalau masih digaji empat tahun, berarti ada pembiaran sistematis atau manipulasi administrasi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini potensi penyalahgunaan uang rakyat!” tegas Taqwa.

Ia juga menyoroti bahwa SK yang dibuat mundur merupakan tindakan janggal dan berpotensi sebagai rekayasa dokumen negara.
“Mundur lima tahun itu bukan salah tulis. Itu bisa berarti ada kesengajaan menutupi kesalahan fatal. Kami mendesak Inspektorat Ogan Ilir dan Aparat Penegak Hukum (Kejari, Polres, hingga KPK) segera turun tangan memeriksa seluruh pihak terkait,” tambahnya.

Desakan Keras Ketua Aktivis NGO GEMAS ANTI KKN Ogan Ilir, M. Taqwa: Usut Sampai ke Akar!
Aktivis Sumsel mengeluarkan tuntutan resmi dan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir:

  1. Inspektorat Ogan Ilir segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aliran dana gaji ASN atas nama Idris Anang dari tahun 2020–2024.

  2. Kejaksaan Negeri dan Polres Ogan Ilir wajib memeriksa dugaan rekayasa tanggal SK pensiun serta unsur penyalahgunaan wewenang di BKPSDM dan BPKAD.

  3. BKPSDM dan BPKAD diminta membuka data publik terkait siapa pejabat yang menandatangani SK mundur tersebut.

  4. Bupati Ogan Ilir harus turun langsung memastikan tidak ada lagi ASN terpidana yang menikmati gaji dari uang rakyat.

M. Taqwa: Jika Diam, Maka Negara Ikut Bersalah
“Ini bukan soal satu ASN, tapi soal sistem yang bobrok dan pengawasan yang mandul. Kalau Inspektorat dan APH diam, berarti mereka ikut menutup-nutupi kejahatan birokrasi,” kata Taqwa dengan suara bergetar menahan marah.

Baca Juga :  HUT Ke 64 Pelopor, Brimob Batalyon C Pelopor Nagan Raya Gelar Syukuran

Ketua Aktivis NGO GEMAS ANTI KKN Ogan Ilir, M. Taqwa, menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban.
“Setiap rupiah yang keluar dari kas negara adalah amanah publik. Jika gaji orang yang sudah di penjara masih dibayarkan, itu namanya perampokan halus di balik meja kantor,” ujarnya tajam.

Peringatan Terbuka untuk Pejabat Lalai
Taqwa menegaskan, Aktivis Ogan Ilir akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat Inspektorat dan APH tidak bertindak, Aktivis Sumsel akan membawa kasus ini ke BPK RI dan KPK untuk audit dan penyelidikan nasional.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan lagi soal administrasi — ini soal moral, soal hukum, dan soal keadilan rakyat!” tegasnya.

Penutup: Suara Rakyat Tak Bisa Dibungkam
Kasus ini adalah cermin retak dari birokrasi yang kehilangan arah. Ketika hukum diabaikan oleh aparatur sendiri, maka rakyatlah yang harus bersuara.

Aktivis Ogan Ilir berdiri tegak di garda depan, memastikan tidak ada lagi uang rakyat yang hilang di balik meja pejabat yang pura-pura tidak tahu. Satu pesan jelas menggema dari Tanjung Senai:

“Jangan main-main dengan uang rakyat. Sekali rakyat tahu, badai kebenaran akan datang menyapu bersih semua kebusukan!”

Tim

Berita Terkait

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru