Anak Usaha PP Operasikan Prime Park Hotel Pekanbaru Tanpa Bayar Kompensasi Lahan, CERI: Contoh Buruk Proses Bisnis BUMN

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 20:22 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kasus lahan Prime Park Hotel Pekanbaru yang dulu bernama Pekanbaru Park, tak kunjung tuntas. CERI mendesak para pihak yang tak kunjung membayar lahan segera membayar kepada pemilik lahan H Jufri Zubir.

“Apalagi kita tahu bahwa saat ini Prime Park Hotel sudah dalam kepemilikan anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP). Tentu hal tersebut bisa menjadi contoh buruk bagi PP,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Rabu (13/9/2023) di Pekanbaru.

Hengki menceritakan, kasus tersebut bermula dari Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Condominium dan Hotel tertanggal 16 Januari 2013 antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono untuk menyediakan, membebaskan dan membeli lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel di Pekanbaru, Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, hotel tersebut telah selesai dibangun dan telah pula beroperasi secara komersil. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian dan telah berlarut-larut,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki menceritakan, pada saat Perjanjian Kerjasama tersebut dibuat, H Jufri Zubir merupakan pemegang 90% saham di PT. Mitra Nusa Graha sebagai pemegang hak atas lahan seluas 52.345 m2 yang terletak di Jl. Sudirman Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi objek Perjanjian Leasing atau sewa guna usaha pada Bringin Srikandi Finance (BSF) berdasarkan Akta Perjanjian Leasing Nomor 33 tanggal 27 Juli 2011 dengan PT Mitra Nusa Graha.

Baca Juga :  Puncak Ekshibisi Lomba Orasi Green Policing Polda Riau Tahun 2026

“Onny Hendro Adiaksono telah membebaskan beberapa bidang tanah seluas 12.433,5 m2 yang terletak bersepadan dengan lahan PT. Mitra Nusa Graha seluas 31.789 M2, sehingga luas lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu adalah seluas 44.222,5 m2,” beber Hengki.

Untuk mempermudah perolehan pendanaan guna kelancaran pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu, kata Hengki, antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono telah sepakat untuk menyerahkan lahan seluas 44.222,5 M2 tersebut kepada Mochamad Sofyar dengan kompensasi kerjasama senilai Rp. 100 miliar.

“H Jufri Zubir baru menerima sebagian dana kompensasi sebagaimana dimaksud di atas, yakni sebesar Rp. 37.486.055.834 dengan rincian pelunasan hutang PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 25.000.000.000, pelunasan hutang Osmar sebesar Rp. 4.500.000.000, penerimaan pribadi H Jufri Zubir sebesar Rp 2.700.000.000, dan angsuran bunga dan pokok BSF sebesar Rp.4.286.055.834, serta Down payment jual beli saham PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 1.000.000.000,” beber Hengki.

Baca Juga :  Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Hadir Halal Bihalal KOMLEKDAM XIX/TT: Kebersamaan dan Komitmen Pelayanan Terbaik

Lebih lanjut Hengki mengatakan, selain H Jufri Zubir belum menerima seluruh dana kompensasi, ternyata terdapat perbuatan hukum lain yang dilakukan oleh Tommy Karya yang tanpa sepengetahuan dan seizin H Jufri Zubir telah melakukan perubahan susunan pengurus dan melakukan penjualan saham di PT. Mitra Nusa Graha yang dibuat dihadapan Novianti, S.H., M.M., Notaris di Jakarta Timur dan Indah Retno Widayati, S.H. Notaris di Kota Pekanbaru.

“Atas tindakan Tommy Karya tersebut, pada tanggal 30 September 2013 H Jufri Zubir telah melaporkan Tommy Karya ke Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/271/IX/2013/SPKT/Riau tanggal 30 September 2013, dimana atas laporan tersebut Tommy Karya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau,” ungkap Hengki.

Dikatakan Hengki, pada tahun 2018, PT. PP Properti Tbk telah resmi mengoperasikan Prime Park Hotel Pekanbaru di atas lahan tersebut yang dikelola oleh PT. Pekanbaru Permai Propertindo, padahal H Jufri Zubir belum pernah menerima seluruh dana kompensasi yang menjadi bagian dan haknya.(RED)

Berita Terkait

Silaturahmi Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Ketua Umum GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Polda Riau Komitmen Berantas Narkoba Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar
Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk
Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi
Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas
Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak
56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:35 WIB

Kasus Korupsi Lahan di Lampung Selatan, Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana

Senin, 20 April 2026 - 21:28 WIB

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 20:57 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 Rp25,6 Miliar : Tidak Jelas Rincian, Berpotensi Ada Penyimpangan  

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 April 2026 - 11:55 WIB

Diduga Banyak Penyimpangan Dana Desa : DPC LSM Tirunusa Tanggamus Akan Investigasi 20 Pekon di Talang Padang  

Minggu, 19 April 2026 - 21:18 WIB

Rincian Pos Anggaran Terungkap : Dugaan Mark’up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp.12 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 13:59 WIB

Ruang Diskusi Tercoreng, Gaya Komunikasi Kepala Pekon Di Kecamatan Talang Padang Dinilai Tak Pantas

Sabtu, 18 April 2026 - 23:28 WIB

Belanja Pemeliharaan yang Tidak Wajar di Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 : Anggaran Membesar hingga Proyek Tanpa Pengawasan Jadi Sorotan Tajam  

Berita Terbaru

LAMPUNG

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 21:28 WIB