Ketua (IWO) Kabupaten Batu Bara Darmansyah, Meminta Kepada Bupati Batu Bara Untuk Membatalkan kontrak Proyek Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:35 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara Desak Bupati Batu Bara untuk membatalkan kontrak proyek Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar di batalkan secara permanen dan tidak dibayarkan.

Hal itu ditegaskan Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Jumat (12/12/2025).

Kita menilai, Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara dan pihak rekanan telah melanggar Peraturan Presiden NO. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dab Jasa Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya, apa dasar pihak rekanan mengerjakan renovasi di 2 Pos Lantas Polres Batubara?, Siapa yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK?, sementara juknis dan nilai proyek belum diketahui, namun pengerjaan sudah selesai, tanya Darman.

Baca Juga :  Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah, Apresiasi Sikap PT Inalum dan Kooperatif Saat Penggeledahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Ditegaskannya, pekerjaan apa pun yang merupakan bagian dari lingkup proyek yang didanai pemerintah harus tunduk pada aturan. Tidak boleh dimulai sebelum kontrak ditandatangani secara resmi dengan pihak rekanan, tegas Darman.

Tindakan ini dikenal sebagai pelanggaran pengadaan atau tender rigging. Begitu juga dengan proyek Penunjukan Langsung (PL).

Karena memulai pekerjaan sebelum kontrak selesai merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang adil, transparan, dan akuntabel, yang berpotensi pembatalan tender maupun kontrak secara keseluruhan.

Dan pelanggan ini juga ada sanksi hukum, baik pihak yang terlibat dari unsur pemerintah maupun penyedia barang/jasa dapat menghadapi tuntutan pidana.

Pendahuluan pekerjaan yang yang didanai pemerintah berpotensi kerugian keuangan negara akibat ketidakadilan dalam persaingan atau penunjukan langsung yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Kasus Penggerebekan ASN dan Honorer Disdukcapil Batu Bara Berbuntut Panjang, Suami Laporkan Perselingkuhan RH ke Poldasu

Semua pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, ujar Darman.

Berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batubara Pekerjaan Renovasi 2 Pos Lantas tersebut sumber APBDP Kabupaten Batubara TA 2025. Pagu Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp 276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar Rp 366.600.000. Sebagai pelaksana , CV DIVA DAVA YUZA, beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit NO.4A Kel. Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.

Anehnya, kontrak terbit 10 Desember 2025, namun pekerjaan dikerjakan sejak Oktober 2025 dan sudah selesai.

Terkait persoalan ini, Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Rubi Siboro saat akan di konfirmasi melalui telepon WhatsApp, namun tidak menjawab.

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kominmen Untuk Memberantas Peradaran Narkoba Diwilayah Hukumnya
Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan
Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)
Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran
Putra Putri Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba
Inalum Serahkan Bantuan TJSL Untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Samosir

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:39 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Kamis, 30 April 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

Putra Putri Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba

Kamis, 30 April 2026 - 09:26 WIB

Inalum Serahkan Bantuan TJSL Untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Samosir

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Berita Terbaru