LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Jati menuntut transparansi dan audit mendalam terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Provinsi Lampung. LSM ini menyoroti adanya dugaan praktik korupsi secara terstruktur yang terindikasi dalam laporan realisasi anggaran dari tahun 2021 hingga 2025.
Koordinator LSM Jati, Rifki Zubaidillah, menjelaskan bahwa dugaan ini berdasarkan kajian kelembagaan yang dilakukan di masing-masing SMA yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Lampung. Kajian tersebut menemukan pola serupa yang diduga kuat sebagai bentuk mark-up atau pembengkakan anggaran.
“Berdasarkan pelaporan penggunaan dana BOS dari tahun 2021 hingga 2025, masih sama pola yang dipakai. Terdapat dugaan pembengkakan pos-pos anggaran,” tegas Rifki, Selasa.
Beberapa pos anggaran yang diduga mengalami penggelembungan antara lain:
1. Anggaran Honorarium.
2. Anggaran Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran.
3. Anggaran Langganan Daya dan Jasa.
4. Anggaran Ekstrakurikuler.
“Dan masih banyak pos lainnya,” tambahnya.
Rifki menyatakan bahwa indikasi ini tampak jelas ketika mencermati laporan realisasi dana BOS yang diunggah pada situs jaga.id milik KPK. Dugaan penggelembungan anggaran dinilai sangat dominan, terutama pada masa pandemi Covid-19 antara tahun 2020 hingga 2022.
“Penggaran pos-pos tersebut membengkak. Hal ini justru sangat aneh karena pada saat itu sekolah dalam kondisi banyak melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau libur,” ucap Rifki.
Menanggapi temuan ini, LSM Jati menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kebocoran anggaran di dunia pendidikan tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terkait penggunaan BOS tingkat SMA se-Provinsi Lampung. Kami minta diperiksa juga Kabid SMA yang kami nilai dan kami duga gagal sebagai pengawas dan pembimbing sekolah-sekolah SMA dalam penggunaan dan realisasi BOS,” papar Rifki.
Lebih lanjut, Rifki mengungkapkan bahwa setiap tahun LSM Jati juga melihat adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap realisasi dana BOS tingkat SMA.
Sebagai bentuk tindak lanjut, LSM Jati telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Mereka juga mendesak Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kabid SMA terkait.
“Kami juga akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat,” pungkas Rifki.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun pemerintah daerah terkait temuan dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM Jati.
(Hayat)

































