Abaikan Surat Penghentian Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera di Kabupaten Batu Bara Tetap Beroperasi Tanpa Izin

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 16:57 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Bocor! PT. Tunas Pilar Sejahtera yang bergerak dibidang Batching Plant berlokasi di dusun X Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan dan Operasional.

Saat dikonfirmasi PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara. Senin (19/01/2026) sekitar pukul 13:50 WIB, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri menjelaskan bahwa pihak PT Tunas Pilar Sejahtera pernah mengajukan usulan lokasi Batching Plant tersebut dikeluarkan dari jona tata ruang.

Kawasan itu belum keluar dari kami, kalu lokasinya dekat-dekat pemukiman, maula itu lokasinya kawasan pemukiman pedesaan, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarin ada mengajukan usulan untuk keluar dari tata ruang, melalui sistem kemarin, karena terkait surat tanah, kita kembalikan lagi, karena surat sewa atau kepemilikan belum ada kemarin jadi di kembalikan, ucap Ardi.

Baca Juga :  Syah Ketua (ABTI) Kabupaten Batu Bara Membukan Seleksi Bola Tangan Putra-Putri, Agar Harumkan Nama Kabupaten Batu Bara Kejurda Sumut 2026

Kemarin surat kepemilikan lahan belum di updatenya, mereka harus mengejar kelengkapan berkas, kata Ardi

Iya, izin operasional juga kurasa belum ada juga itu, biasanya izin operasional itu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinta (DPMPTSP).

Terkait izin operasional Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, Pajrin mengatakan, belum ada, DPMPTSP belum ada menerbitkan izin operasional perusahaan tersebut, pungkasnya.

Kemarin informasinya mereka sudah pernah mengajukan izin, mulai dari perizinan awalnya sudah pernah datang, cuma berkas belum selesai, terus mereka belum ada datang lagi. Itu kalau memang sudah operasional, kita lapor pimpinan dulu. Kami tidak mengetahui kalau sudah operasional, ujar Pajrin.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pria Asal Kecamatan Tanjung Tiram Dibekuk Satres Narkoba Polres Batu Bara

Sebelumnya Ardi Zikri mengungkapkan, tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah, dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga diberikan sanksi penghentian operasi, tegas Ardi.

Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinta (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara pada 31 Oktober 2025 telah menerbitkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Operasi Batching Plant Nomor 500.16.7/1268 yang ditujukan kepada PT Tunas Pilar Sejahtera yang ditandatangani Kepala DPMPTSP waktu itu, Dr. Mei Linda Sunyanti Lubis. Namun surat tersebut tidak di gubris, dan hingga saat ini Batching Plant tetap beroperasi. Tutupnya. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru