Banda Aceh – Dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran penanganan darurat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues memicu desakan dari kalangan masyarakat sipil. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gayo Lues secara tegas meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk turun tangan dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite oleh BPBD selama Tahun Anggaran 2025.
Desakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas minimnya informasi yang disampaikan secara terbuka kepada publik, khususnya menyangkut jumlah BBM yang dibeli, nilai anggaran yang digunakan, hingga rincian penyaluran dan pemanfaatannya di lapangan. Padahal, dalam konteks penanganan bencana, setiap kegiatan menggunakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan profesional, bukan hanya berdasarkan laporan administratif semata.
Menurut aktivis LIRA Gayo Lues, M. Purba, SH, BBM merupakan komoditas habis pakai yang sangat rentan terhadap penyimpangan apabila tidak dikelola dengan pengawasan ketat. Ketika anggaran pengadaan BBM untuk keperluan darurat dikelola tanpa transparansi, maka kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan bukanlah sesuatu yang berlebihan. Apalagi, dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LIRA menegaskan bahwa audit terhadap penggunaan BBM tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif, mengingat potensi penyimpangan terbesar kerap terjadi justru pada tahap teknis pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah audit investigatif yang mampu menggambarkan kondisi riil, termasuk kemungkinan adanya mark-up harga, pembelian fiktif, atau distribusi yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lokasi rawan bencana. Setiap anggaran yang berasal dari uang negara, terlebih pada situasi darurat, menurut LIRA, harus diikuti dengan kontrol ketat, karena menyangkut nyawa dan keselamatan warga.
Kritik tajam ini juga dipicu oleh belum adanya respons resmi dari pihak BPBD Gayo Lues. Saat dimintai klarifikasi melalui jalur komunikasi yang tersedia, termasuk pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Pelaksana BPBD Gayo Lues, Muhaimin, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Sikap ini menimbulkan dugaan baru terkait komunikasi yang tertutup dan kurangnya kesediaan lembaga publik dalam menjalankan kewajiban transparansi terhadap masyarakat.
Ketiadaan kepastian dan akuntabilitas dari pihak BPBD justru memperkuat urgensi agar lembaga negara yang memiliki kewenangan lebih tinggi, seperti BPK RI, segera melakukan pemeriksaan. Bukan hanya sekadar memenuhi permintaan masyarakat, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, LIRA mendesak agar pihak-pihak terkait diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kompromi.
Permintaan audit ini juga merefleksikan keinginan masyarakat agar praktik pengelolaan dana darurat tidak hanya mengandalkan kepercayaan semata, tetapi harus dilandasi dengan mekanisme pelaporan yang kuat, keterbukaan akses data, serta pelibatan pengawasan publik. Ketika hal-hal itu tidak terpenuhi, maka ruang kecurangan tetap terbuka, dan risiko bocornya anggaran penanganan bencana menjadi semakin besar.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret. LIRA menekankan, jika persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa tindakan tegas dari lembaga pengawasan, bukan hanya uang negara yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas seluruh sistem pengelolaan bencana yang selama ini menjadi andalan dalam menghadapi berbagai situasi darurat di daerah-daerah rawan seperti Gayo Lues. Kepercayaan publik terhadap BPBD sebagai garda terdepan penanggulangan bencana bisa benar-benar terkikis bila tidak ada klarifikasi dan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola anggarannya. (TIM)

































